Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kapasitas Cuma 5 Ribu, Pendaftar Hunian Rusunawa di Surabaya Tembus 10.776 Keluarga

Jumlah pendaftar penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Surabaya sangat tinggi. Hingga saat ini, jumlah pendaftar nyaris menyentuh angka 11

Pemkot Surabaya
Suasana rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemkot Surabaya. Kini antrean hunian tembus nyaris 11 ribu keluarga 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah pendaftar penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Surabaya sangat tinggi. Hingga saat ini, jumlah pendaftar nyaris menyentuh angka 11 ribu pendaftar.

Mengutip data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, jumlah pengantre rusunawa mencapai 10.776 keluarga.

"Ini realtime karena ada (aplikasi) di e-rusun," kata Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya.

Menurut Irvan, jumlah tersebut menurun dibanding data awal tahun. Penyebabnya, beberapa di antara pengantre telah mendapatkan unit rusunawa dengan menggantikan penghuni lama yang keluar karena lepas dari status Keluarga Miskin (gamis).

"Awal tahun 2023 tembus 12 ribuan. Mereka yang keluar rusun itu ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin (gakin) dan ada pula yang kami tertibkan,” kata Irvan.

Baca juga: DPRD Dukung Rusunawa Berkonsep Ekonomi Rakyat

Hingga saat ini, jumlah Rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya tersebar di 23 lokasi. Dengan total 109 blok, jumlah unit tersebut mencapai 5.233 unit hunian.

Masing-masing dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya. Tiap unitnya hanya diperuntukkan bagi kalangan gamis.

Karena diperuntukkan kalangan ekonomi bawah, biaya sewa pun cukup terjangkau. Untuk unit dengan kualitas tertingginya hanya disewakan kurang dari Rp200 ribu tiap bulan.

"Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp10 ribu untuk yang terendah dan Rp164 ribu untuk yang tertinggi. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetapi berkualitas,” katanya.

Dengan tingginya animo masyarakat yang mengantre, Pemkot saat ini telah menutup pendaftaran. Pendaftaran akan kembali dibuka apabila jumlah penghuni berkurang atau bertambahnya jumlah unit.

Selain itu, Pemkot juga memperketat persyaratan penghuni rusun. Masyarakat yang telah keluar dari status gamis maka wajib untuk keluar dari daftar penghuni.

Baca juga: Pengakuan Warga Eks Penghuni Kolong Tol Kampung 1001 Malam Pindah ke Rusunawa: Beda Jauh

Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum tersebut. Regulasi ini memuat norma-norma baru.

Di antaranya, kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa. Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

"Kami mulai sesuaikan peraturan baru itu. Yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang 5 tahun,” kata Adinda.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved