Berita Probolinggo
Dibawa Salat Berjamaah di Musala, Motor Warga Probolinggo Digondol Maling, BPKB hingga Ponsel Amblas
Dipakai untuk salat berjamaah di musala, motor warga Probolinggo digondol maling, STNK, BPKB dan ponsel amblas.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kompak mencuri motor yang terparkir di depan musala.
Korbannya diketahui berinisial LH, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Di dalam jok motor Honda Beat nopol N 6071 RG milik LH, tersimpan barang dan surat berharga.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, aksi pencurian motor dilancarkan pelaku pada Sabtu (26/8/2023).
Kala itu, motor Honda Beat korban dipinjam oleh sang adik, Rachmad, untuk menunaikan salat berjamaah di salah satu musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Rachmad memarkirkan motor tepat di depan musala itu.
Sementara kondisi jalan akses ke musala tengah sepi lalu lalang warga.
"Sesaat kemudian, kedua pelaku datang dan mendekati motor korban. Dengan cepat pelaku menggasak motor korban," katanya dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
AKBP Wadi Sabani melanjutkan, di dalam jok motor korban berisi STNK, BPKB, dan ponsel Rachmad.
Baca juga: Nasib Karyawan Restoran di Surabaya, Empat Ponsel Raib Saat Ditinggal Tidur Usai Kelelahan Lembur
Tak lama usai kejadian, korban lantas melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolres Probolinggo Kota.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melaksanakan penyelidikan.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kedua pelaku dapat diamankan, Senin (25/9/2023), di tempat persembunyiannya.
"Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku," terangnya.
Baca juga: Kawanan Maling Satroni Kantin SD Negeri di Kota Malang, Pelaku Gondol Tabung Elpiji dan Beras
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan pembeli atau penadah motor korban.
Jamal menduga pelaku telah melakukan pencurian motor di lokasi lain.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Keliling Kosan untuk Curi Motor, Maling di Surabaya Pakai Jas Almamater Kampus, Dijual ke Madura
Kecamatan Bantaran
Probolinggo
AKBP Wadi Sabani
AKP Jamal
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
pencurian motor di Probolinggo
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.