Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Poliandri Berujung Maut di Probolinggo, Bambang Bunuh Istri Dibantu Anak Kandung: Saya Diselingkuhi

Kasus poliandri berujung maut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Seorang istri dibunuh suami karena diduga berselingkuh dan menikah lagi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA - Kolase SerambiNews
Poliandri Berujung Maut di Probolinggo, Bambang Bunuh Istri Dibantu Anak Kandung: Saya Diselingkuhi 

Laporan Wartawan TribunJatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kasus poliandri berujung maut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Seorang istri dibunuh suami karena diduga berselingkuh dan menikah lagi.

Mirisnya, pelaku dibantu oleh anak kandungnya sendiri.

Ditangkap karena perbuatannya, pelaku pun membuat pengakuan.

Diketahui bahwa suami yang bunuh istri itu bernama Bambang (40).

Warga Dusun Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri.

Dia gelap mata membunuh Ar (35), karena menduga istrinya bermain serong dengan pria lain.

Bahkan, korban dikabarkan sudah menikah lagi dengan pria idamannya, BA (38) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri Depan Anak, Emosi Sering Dimaki, 2 Keluarga Juga Tak Pernah Akur

Ironisnya, anak kandung korban, Muhammad Nur (20) turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Bambang mengatakan, motif sakit hati yang mendasari dirinya bersama anak pertama, membunuh sang istri.

Bambang menyebut, istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

"(Korban) Itu istri saya. Saya diselingkuhi," katanya lirih.

Tindakan jahat itu dilakukan Bambang dan Muhammad Nur, kala bertemu dengan Ar yang berboncengan dengan BA, di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan.

Baca juga: Kondisi 2 Anak dari Suami Bunuh Istri di Bekasi, Trauma Belum Bisa Bicara, Kini Tinggal Bareng Paman

Bambang dan Muhammad Nur pun langsung mengadang korban.

Tanpa panjang lebar, Ar dihujam sabetan celurit oleh suami dan anaknya itu.

Ar menderita delapan luka sayatan di tubuhnya, antara lain, kepala, tangan, dan leher.

Akibat luka itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Tubuhnya tergeletak di dalam selokan mengenakan daster ungu.

"Saat saya menyabetkan celurit. Saya sempat mendapat perlawanan. Saya dilempar batu," ungkap Bambang sembari menunjukkan luka lecet di pipi kirinya akibat lemparan baru.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelandang Bambang dan anaknya, Muhammad Nur ke ruang pemeriksaan, Jumat (29/9/2023). Bambang tega menghabisi nyawa istrinya, dibantu sang anak.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelandang Bambang dan anaknya, Muhammad Nur ke ruang pemeriksaan, Jumat (29/9/2023). Bambang tega menghabisi nyawa istrinya, dibantu sang anak. (Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma)

Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah meringkus Bambang dan Muhammad Nur.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit dan motor Yamaha Mio Jingga tanpa nopol yang ditunggangi pelaku.

Polisi juga rampung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Jasad korban dievakuasi ke Kamar Jenazah RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini.

Baca juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Depan Anak, Penghasilan Picu Cekcok, Istri Juga Dihajar Mertua

Sebelumnya juga heboh kasus seorang istri di Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku ke suami diperkosa orang lain.

Saat sang istri dijamah pria lain, dirinya merantau di Papua.

Alhasil, sang suami bernama Muhlis (32) pun langsung terbang ke Sidrap, Sulawesi Selatan untuk memberikan perhitungan kepada pelaku yang melakukan hal tak senonoh kepada istrinya itu. 

Ia menyusun siasat untuk menghabisi nyawa pria bernama Abdul Rauf (47) atau AR yang telah menodai istrinya.

Diketahui, AR pria asal Enrekang itu ditemukan tewas bersimbah darah  di Jalan Poros Sidrap-Parepare, Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (25/9/2023) pagi.

Pelaku pembunuhan Abdul Rauf yakni Muhlis (32). 

Baca juga: Pesan Janggal Nurvika Mahasiswi Hilang Seminggu, Ibu Cemas Dapat Foto Kaki Kotor: Suami Sudah Tiada

Kepada polisi, Muhlis mengaku menyimpan dendam ke Abdul Rauf.

Karena korban pernah merudapaksa istri pelaku.

Abdul Rauf merudapaksa istri sah Muhlis di Segeri Pangkep pada saat pelaku sedang bekerja di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Mendengar pengakuan istrinya, Muhlis kemudian berangkat ke Makassar.

Pelaku Muhlis merencanakan pertemuan dengan korban Abdul Rauf dengan cara Istri pelaku berpura-pura mengajak bertemu di Jalan Poros Sidrap-Parepare.

Sesampainya di lokasi TKP, Muhlis kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa badik.

Diketahui, Muhlis merupakan warga Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.

Dia bekerja di Manokwari Barat, Papua Barat.

Muhlis ditangkap di atas pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika, Bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Air Port, Kecamatan Mandau, Kabupaten Maros, Selasa (26/9/2023) dini hari. 

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sahnya diperkosa oleh korban.

Awalnya, istri sah pelaku berinisial AN (24) melaporkan perbuatan korban AR kepada suaminya Muhlis bahwa dirinya telah diperkosa di rumahnya, Pangkep.

"Kebetulan istri dan anak Muhlis sedang berada di Kampung Bugis Manokwari. Kemudian istrinya melapor kalau sudah dirudapaksa oleh korban AR. Dari situ, muncul niatan Muhlis untuk membunuh korban. Dia pun terbang dari Papua Barat ke Makassar dan menuju Pangkep," kata AKBP Erwin Syah, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Viral di Media Sosial Ponorogo Darurat Tawuran Bikin Warga Resah, Polisi Janji Selidiki

Sesampainya di Kabupaten Pangkep, pelaku Muhlis menyusun rencana untuk membunuh Abdul.

Pelaku menyiapkan badik dan parang yang akan digunakan membunuh Abdul.

Dia menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.

Dari Pangkep, Muhlis menuju Parepare menggunakan mobil angkutan umum pada Minggu (24/9/2023) malam.

Sebilah parang yang dibawa itu dibungkus karton dan badik diselipkan di pinggang.

Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku Muhlis menunggu kedatangan korban Abdul.

Baca juga: FAKTA Suami Palsu Ida Susanti Pernah Diperiksa PolisI, Sempat Viral Gegara Berantem di Kantor Polisi

Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.

Tiga jam menunggu di lokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon seseorang.

Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya.

Kemudian pelaku bersembunyi dekat pohon pisang.

Dibuka lah bungkusan karton yang berisi sebilah parang.

Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyian pelaku di pinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.

Dengan sekuat tenaga, Abdul berusaha melarikan diri.

Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.

Muhlis kemudian menyeret Abdul ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri di Aceh, Ternyata Baru Nikah 1 Bulan, Sering Bertengkar karena Anak

Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku minta maaf dengan mengatakan dengan bahasa Bugis "Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng (bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara),"

Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap.

Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.

"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved