Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Respon Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kebakaran Gunung Bromo usai Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jatim

pihaknya tetap bersikukuh pada pembelaannya. Yakni, insiden kebakaran lahan tersebut bukan lantas dipicu oleh alat flare prewedding

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, ditemani Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan, dan Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Logos di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu, (3/10/2023). 

Disinggung mengenai adanya penambahan jumlah tersangka. Dirmanto meminta semua pihak tak berspekulasi selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut. 

Manakala memang terdapat perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik. 

"Ditunggu aja. Akan disampaikan lagi kemudian hari, kalau sudah ada temuan," pungkasnya.

Sementara itu, Kejati Jatim menyebutkan, tersangka Andrie disangkakan penyidik kepolisian melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, berkas perkara tersangka bakal diserahkan kepada jaksa peneliti. 

Kemudian, bisa dipastikan kelengkapannya hingga nanti dapat dinyatakan lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19), selama kurun waktu dua pekan atau 14 hari. 

"Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk," ujarnya di Kantor Kejati Jatim. 

Sekadar diketahui, selain tersangka Andrie, penyidikan kasus tersebut juga menjadi ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi utama. 

Di antaranya pengantin pria, Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita, Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Ilir Barat 1, Palembang.

Lalu, MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved