Pemilu 2024
MK Akan Segera Umumkan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Prediksi Politikus Partai Gerindra
Mahkamah Konstitusi akan segera mengumumkan batas usia minimal capres-cawapres, begini prediksi politikus Partai Gerindra.
"Jika dikaji secara seksama, maka pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR menggunakan standar ganda dalam menentukan syarat usia minimal calon. Dalam hal batas usia capres-cawapres dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun, sementara batas usia minimal calon DPD, caleg DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota tidak diubah alias tetap 21 tahun," tambahnya.
Setelah dikaji secara mendalam, lanjut Supriyanto menyimpulkan beberapa hal dari berbagai regulasi yang ada, terkait pemilu dan pilkada. Untuk syarat calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).
Khusus calon bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota terjadi perubahan yang awalnya batas usia minimal 30 tahun, diturunkan menjadi 25 tahun.
Baca juga: Survei Capres Polling Institute: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul Jika Gibran Jadi Cawapres
"Bahwa pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam menentukan syarat batas minimal usia calon yang akan mengikuti pemilu. Meskipun pembentuk UU punya hak open legal policy dalam menentukan pasal pasal dalam undang-undang. Pembentuk UU seharusnya punya visi kebijakan regulasi yang terukur, integral, konsisten, komprehensif, tidak kontradiktif, berkeadilan, karena undang-undang akan digunakan untuk seluruh warga bangsa," bebernya.
"Seharusnya UU Pemilu mengacu kepada landasan yuridis dan filosofis yang diatur dalam konstitusi, yaitu UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945," tandasnya.
MK diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres-cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16, Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
Mahkamah Konstitusi
batas usia minimal Capres-Cawapres
DPR RI
Supriyanto
Partai Gerindra
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.