Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

MK Akan Segera Umumkan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Prediksi Politikus Partai Gerindra

Mahkamah Konstitusi akan segera mengumumkan batas usia minimal capres-cawapres, begini prediksi politikus Partai Gerindra.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Anggota Komisi II (Bidang Pemilu) DPR RI, Supriyanto menyatakan, jika melihat pada materi gugatan judicial review, ia memperkirakan ada tiga alternatif putusan MK terkait putusan usia minimal capres-cawapres, Minggu (15/10/2023). 

"Jika dikaji secara seksama, maka pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR menggunakan standar ganda dalam menentukan syarat usia minimal calon. Dalam hal batas usia capres-cawapres dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun, sementara batas usia minimal calon DPD, caleg DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota tidak diubah alias tetap 21 tahun," tambahnya.

Setelah dikaji secara mendalam, lanjut Supriyanto menyimpulkan beberapa hal dari berbagai regulasi yang ada, terkait pemilu dan pilkada. Untuk syarat calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).

Khusus calon bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota terjadi perubahan yang awalnya batas usia minimal 30 tahun, diturunkan menjadi 25 tahun.

Baca juga: Survei Capres Polling Institute: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul Jika Gibran Jadi Cawapres

"Bahwa pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam menentukan syarat batas minimal usia calon yang akan mengikuti pemilu. Meskipun pembentuk UU punya hak open legal policy dalam menentukan pasal pasal dalam undang-undang. Pembentuk UU seharusnya punya visi kebijakan regulasi yang terukur, integral, konsisten, komprehensif, tidak kontradiktif, berkeadilan, karena undang-undang akan digunakan untuk seluruh warga bangsa," bebernya.

"Seharusnya UU Pemilu mengacu kepada landasan yuridis dan filosofis yang diatur dalam konstitusi, yaitu UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945," tandasnya.

MK diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres-cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16, Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved