Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga Sudah Diperbolehkan Pulang dari RS, Kembali ke Rumah?

Bocah 7 tahun di Malang yang disiksa keluarganya sendiri, sudah diperbolehkan pulang dari RSSA, bakal kembali ke rumah?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
D (7) bocah di Malang yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan keluarganya, saat akan meninggalkan RSSA Malang, Senin (23/10/2023). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Berlumur Darah Usai Disiksa Ibu, Bocah ini Sempat Ucapkan Kata Terakhir Sebelum Dibuang di Irigasi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved