Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mesin Motor Curian Ngadat, Bapak 4 Anak di Surabaya Kepergok Korban, Terungkap Rekam Jejak Pelaku

Mesin motor curian ngadat, bapak empat anak di Surabaya kepergok korban saat dorong motor, terungkap rekam jejak pelaku.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap maling motor kunci menempel alias 'kanthil' yang beraksi di kawasan pergudangan Jalan Tubanan Indah Gang Makam, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jumat (20/10/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap maling motor kunci menempel alias 'kanthil' yang beraksi di kawasan pergudangan Jalan Tubanan Indah Gang Makam, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jumat (20/10/2023). 

Tersangka berinisial BA (50) warga Asemrowo, Surabaya, yang tak punya pekerjaan tetap.

Terkadang ngangur, terkadang juga mencarikan tiket perjalanan kapal untuk warga yang hendak bepergian menaiki tranportasi kapal laut. 

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi pencurian motor gagal total karena kepergok korban. 

Motor Honda Scoopy milik korban yang diparkirkan di area gudang lupa dicabut kunci kontaknya. Sehingga menjadi sasaran tersangka BA. 

Tersangka yang melihat kesempatan emas tersebut, lantas menaiki motor lalu berupaya menyalahkan mesin motor dengan mengaktivasi kunci kontak yang menempel. 

Namun mesin motor ngadat di waktu yang tepat.

Upaya tersangka membawa kabur motor secepat kilat gagal total. 

Rencana cadangan, mulai dijalankan. Yakni membiarkan mesin motor mati, namun ia tetap berada di atasnya untuk didorong menggunakan satu kaki dengan mengayun-ayun beberapa kali. 

Baca juga: Maling Santai Jebol Kunci Kontak Motor Pengunjung Minimarket di Surabaya, Cuma Butuh 6 Detik

Namun belum juga tersangka kabur menjauh dengan mendorong motor menggunakan satu kaki yang mengayun-ayun, dari arah belakang, korban asal Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, memergoki aksi pria tak dikenal tersebut menggondol motornya. 

"Dia mau istirahat, dan melihat parkiran motor. Dia lihat tersangka sedang menaiki sambil diayun, kunci kontak menancap, mesin tidak menyala. Lalu ketahuan, minta tolong warga dan kami kebetulan patroli," ujar Kompol Budi Waluyo, Sabtu (28/10/2023). 

Setelah diperiksa, terungkap rekam jejak kasus tersangka BA, ternyata merupakan residivis. 

Pada tahun 2012 silam pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang Kota karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Hidup di Penjara Tak Bikin Jera, Baru Setahun Bebas Pria Probolinggo Berulah, Curi Motor Lagi

"Pernah ditahan 2 tahun 4 bulan kasus sabu di Polres Malang Kota," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka BA mengaku, dirinya sejak awal tidak berniat mencuri pada sore hari itu. Karena, ia sedang berjalan menuju ke rumah temannya guna meminjam uang. 

Namun, di tengah perjalanan, ia melihat kesempatan berharga tersebut. Yakni, motor teronggok di area parkir sepi, tanpa pengawasan, dan kuncinya masih menempel. 

"Saya mau ke rumah teman untuk pinjam uang. Sebelum sampai ke rumah teman ternyata saya lihat motor kunci menempel, saya ambil. Spontan," ujar tersangka BA. 

Tersangka BA mengaku tidak mengetahui bakal dijual ke mana motor curian tersebut. 

Baca juga: Pria Surabaya Keliling Kampung Cari Mangsa di Gresik, Gondol Laptop Warga Menganti yang Sedang Tidur

Namun, jikalau pada akhirnya berhasil diuangkan, ia berencana membelikan susu formula untuk anak bungsunya yang baru berusia sembilan bulan. 

"Rencananya, kalau berhasil, uang jual motor mau belikan susu. Karena anak saya sudah 2 hari tidak nyusu. Saya enggak kerja. Anak saya umur 9 bulan. Anak saya 4. Baru sekali. Saya belum tahu mau jual ke mana," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved