Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi
Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan korupsi DAK Dispendik Jatim 2018, mengungkap awal dirinya terlibat kasus
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
"Grub WA dibuat Agus semua RPS penerima DAK. September para kepsek bingung. Lalu saya menawarkan untuk saya kerjakan," ungkapnya.
Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Ketua Arwana mulai menguji konsisten keterangan Eny Rustiana dengan menanyakan proses pengadaan mebeler untuk RPS setelah rampung dibangun.
Eny Rustiana lantas menjawab, pola permintaannya sama. Yakni para kepsek mengeluhkan ketersediaan barang tersebut kepada Eny Rustiana yang dianggap bak 'pahlawan penyedia semua keburukan infrastruktur pembangunan sekolah', melalui WAG.
"Para kepsek di grup itu tanya soal mebeler ke saya," jawab Eny Rustiana.
Namun, seraya menyeringai kecut, Hakim Ketua Arwana yang tak mudah mafhum dengan kesaksian Eny Rustiana.
Baca juga: Kesal dengan Jawaban Ragu Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim: Malah Bisa Jadi Tersangka
Lantas, Hakim perempuan berkerudung merah maroon itu, berujar bahwa sepanjang keterangan para saksi dari kepsek hingga pejabat Dispendik Jatim, tidak ditemukan adanya fakta persidangan mengenai percakapan dalam WAG.
Bahkan, lanjut Hakim Ketua Arwana, dirinya malah membeberkan fakta konkret persidangan yang menyebut semua proses pengadaan besi rangka atap hingga mebeler telah diinstruksikan sejak awal untuk membeli ke sosok bernama Eny Rustiana.
"Tidak ada keterangan para kepsek soal keluhan melalui WA. Mereka bilang instruksi langsung mebeler dan besi langsung dikerjakan Bu Eny," tegas Hakim Ketua Arwana, yang lalu disambar sanggahan dari Eny Rustiana, "enggak diarahkan."
Kemudian, Hakim Ketua Arwana mulai menggelitik rasa penasaran dengan mengorek keuntungan yang diperoleh Eny Rustiana dalam proyek tersebut.
Ternyata Eny Rustiana mengaku tidak memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan barang besi rangka atap. Karena, ia berdalih, ada beberapa kepsek yang terlambat membayarkan pembelian barang.
Namun, soal keuntungan proyek mebeler. Eny Rustiana dapat sedikit merincinya. Ia dapat memperoleh keuntungan Rp15 juta dari setiap membeler yang dibayar masing-masing sekolah.
"Belum sempat tahu keuntungannya. Keuntungan ada di mebeler, mebeler per sekolah Rp35 juta. Keuntungannya kurang lebih Rp15 juta per sekolah (Rp900 juta untuk 60 SMK)," jelas Eny Rustiana.
Kemudian, Eny Rustiana membantah jika dirinya melakukan pengancaman terhadap para kepsek yang tak kunjung membayar atau melunasi pembelian besi rangka atap dan mebeler.
Selain itu, ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan atau memberikan uang hasil keuntungan proyek tersebut kepada eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atau eks Kabid SMK Kadispendik Jatim Hudiyono.
"Enggak ada. (Hasil keuntungan diberikan ke mereka) enggak ada. (Niatan memberikan) tidak ada," kata Eny Rustiana.
| BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
|
|---|
| Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
|
|---|
| Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
|
|---|
| Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-mantan-kepala-SMK-di-Jember-Eny-Rustiana.jpg)