Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi

Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan korupsi DAK Dispendik Jatim 2018, mengungkap awal dirinya terlibat kasus

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, yang bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023). 

"Grub WA dibuat Agus semua RPS penerima DAK. September para kepsek bingung. Lalu saya menawarkan untuk saya kerjakan," ungkapnya. 

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Ketua Arwana mulai menguji konsisten keterangan Eny Rustiana dengan menanyakan proses pengadaan mebeler untuk RPS setelah rampung dibangun. 

Eny Rustiana lantas menjawab, pola permintaannya sama. Yakni para kepsek mengeluhkan ketersediaan barang tersebut kepada Eny Rustiana yang dianggap bak 'pahlawan penyedia semua keburukan infrastruktur pembangunan sekolah', melalui WAG. 

"Para kepsek di grup itu tanya soal mebeler ke saya," jawab Eny Rustiana

Namun, seraya menyeringai kecut, Hakim Ketua Arwana yang tak mudah mafhum dengan kesaksian Eny Rustiana.

Baca juga: Kesal dengan Jawaban Ragu Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim: Malah Bisa Jadi Tersangka

Lantas, Hakim perempuan berkerudung merah maroon itu, berujar bahwa sepanjang keterangan para saksi dari kepsek hingga pejabat Dispendik Jatim, tidak ditemukan adanya fakta persidangan mengenai percakapan dalam WAG. 

Bahkan, lanjut Hakim Ketua Arwana, dirinya malah membeberkan fakta konkret persidangan yang menyebut semua proses pengadaan besi rangka atap hingga mebeler telah diinstruksikan sejak awal untuk membeli ke sosok bernama Eny Rustiana

"Tidak ada keterangan para kepsek soal keluhan melalui WA. Mereka bilang instruksi langsung mebeler dan besi langsung dikerjakan Bu Eny," tegas Hakim Ketua Arwana, yang lalu disambar sanggahan dari Eny Rustiana, "enggak diarahkan."

Kemudian, Hakim Ketua Arwana mulai menggelitik rasa penasaran dengan mengorek keuntungan yang diperoleh Eny Rustiana dalam proyek tersebut. 

Ternyata Eny Rustiana mengaku tidak memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan barang besi rangka atap. Karena, ia berdalih, ada beberapa kepsek yang terlambat membayarkan pembelian barang. 

Namun, soal keuntungan proyek mebeler. Eny Rustiana dapat sedikit merincinya. Ia dapat memperoleh keuntungan Rp15 juta dari setiap membeler yang dibayar masing-masing sekolah. 

"Belum sempat tahu keuntungannya. Keuntungan ada di mebeler, mebeler per sekolah Rp35 juta. Keuntungannya kurang lebih Rp15 juta per sekolah (Rp900 juta untuk 60 SMK)," jelas Eny Rustiana

Kemudian, Eny Rustiana membantah jika dirinya melakukan pengancaman terhadap para kepsek yang tak kunjung membayar atau melunasi pembelian besi rangka atap dan mebeler. 

Selain itu, ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan atau memberikan uang hasil keuntungan proyek tersebut kepada eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atau eks Kabid SMK Kadispendik Jatim Hudiyono. 

"Enggak ada. (Hasil keuntungan diberikan ke mereka) enggak ada. (Niatan memberikan) tidak ada," kata Eny Rustiana

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved