NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP
Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Editor:
Arie Noer Rachmawati
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
Nomor Induk Kependudukan
NIK
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Baca Juga
| Daftar Penyakit Serius di Tubuh Polri, Mahfud MD Sebut ada 27 Masalah Polisi yang Harus Direformasi |
|
|---|
| Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Minta Masyarakat Masih Naik Kereta Cepat: Agar Tidak Mengganggu |
|
|---|
| Puluhan Ibu Merugi hingga Rp8 Miliar, Modus Terduga Pelaku Manfaatkan Anak di Sekolah Ternama |
|
|---|
| Prabowo Dongkol Disebut Otoriter Padahal Tak Merasa, Singgung Fitnah: Jangan Takut Dikoreksi |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun, Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Lancar, Petani Bisa Tebus Lebih Murah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-cara-pemadanan-NIK-dan-NPWP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.