NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP
Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Editor:
Arie Noer Rachmawati
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
Nomor Induk Kependudukan
NIK
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Baca Juga
Ngaku Anggota TNI, Pria Asal Medan ini Gasak Motor Puluhan Wanita, Kini Ditahan di Kota Batu |
![]() |
---|
Cara Unik Warga Desa Bataan di Bondowoso Meriahkan HUT ke-80 RI, Gelar Lomba Menangkap Bebek |
![]() |
---|
Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun |
![]() |
---|
Pengunduran Diri 1 Siswa di Sekolah Rakyat Jombang Teratasi, Kini Kuota Kembali Penuh |
![]() |
---|
Tampilan Beda Putri Pendidikan di JFC 2025 Lewat Kostum Defile Anatomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.