Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP 

Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Shutterstock
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. 

- Masukkan 15 digit NPWP

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

- Buka menu profil

- Masukkan NIK sesuai KTP

- Cek validitas NIK

- Klik ubah profil

- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube.

Berita jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved