Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP 

Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Shutterstock
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. 

Dengan integrasi keduanya, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghafal atau mengingat dua nomor sekaligus.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Yon dikutip dari Kontan, Rabu (26/7/2023).

Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP.
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. (Shutterstock)

Cara memadankan NIK dan NPWP

Dwi menjelaskan cara pemadanan NIK dan NPWP agar wajib pajak bisa mengintegrasikan kedua nomor ini secara mudah.

Simak caranya berikut ini:

Cara login akun pajak menggunakan NIK

- Kunjungi www.pajak.go.id

- Tekan login

- Masukkan 16 digit NIK

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

- Jika sudah, klik login

- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

- Kunjungi www.pajak.go.id

- Tekan login

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved