NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP
Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan integrasi keduanya, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghafal atau mengingat dua nomor sekaligus.
"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Yon dikutip dari Kontan, Rabu (26/7/2023).

Dwi menjelaskan cara pemadanan NIK dan NPWP agar wajib pajak bisa mengintegrasikan kedua nomor ini secara mudah.
Simak caranya berikut ini:
Cara login akun pajak menggunakan NIK
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
Nomor Induk Kependudukan
NIK
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Ngaku Anggota TNI, Pria Asal Medan ini Gasak Motor Puluhan Wanita, Kini Ditahan di Kota Batu |
![]() |
---|
Cara Unik Warga Desa Bataan di Bondowoso Meriahkan HUT ke-80 RI, Gelar Lomba Menangkap Bebek |
![]() |
---|
Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun |
![]() |
---|
Pengunduran Diri 1 Siswa di Sekolah Rakyat Jombang Teratasi, Kini Kuota Kembali Penuh |
![]() |
---|
Tampilan Beda Putri Pendidikan di JFC 2025 Lewat Kostum Defile Anatomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.