Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Demi Gaya Hidup dan Tuntutan Sosmed, Remaja Surabaya 'Jualan' 2 Siswi SMA di FB, Harga Rp 1 Juta

Demi tuntutan gaya hidup dan traktir teman-temannya di klub malam, seorang remaja di Surabaya nekat berjualan di Facebook.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Bangkapos.com
Foto hanya ilustrasi - Penangkapan korban prostitusi yang terjadi di Surabaya dilakukan oleh seorang remaja. 

"Korban dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta, dilakukan dua kali. IP membujuk korban melayani sebagai LC (ladies companion), tapi ternyata tidak seperti kenyataannya," tambahnya.

Sedangkan, pelaku juga mengakui sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban.

Dia beralasan, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya (prostitusi) untuk lifestyle (gaya hidup, traktir teman dan dunia malam katanya," ujar dia.

Baca juga: Sedang Hamil, Wanita di Kalimantan Malah Dijual, Terjerat Prostitusi dan Diminta Jadi Pemandu Lagu

Saat ini, IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.

Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"

"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung di Tuban, 5 Mucikari Diamankan

Banyak praktik prostitusi yang melibatkan para remaja hingga ABG.

Misalnya lagi adalah Praktik prostitusi online di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, berhasil dibongkar polisi.

Layanan prostitusi online tersebut beragam, dari ibu hamil, bocah SMP, hingga sesama jenis.

Seorang pria yang berperan sebagai muncikari kini ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu bagaimana prostitusi online ini bisa terbongkar?

Baca juga: Kisah PSK di Bondowoso Terjaring Razia, Kepepet Biayai Nenek sampai Terjerat Utang Muncikari

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, mengungkap sudah ada satu tersangka dalam kasus ini.

"Iya, kasus ini kami ungkap bulan ini, ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved