Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Banting Tulang Ngojol dari Pagi sampai Pagi, Uang Riyadi Ludes Tilang Emisi ke Polisi: Kami Digiring

Padahal sudah banting tulang ngojol dari pagi ketemu pagi, Riyadi seorang driver ojol begitu kecewa semua honornya langsung ludes untuk bayar denda.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
Curhat ojol dari pagi sampai pagi kerja tiba tiba uang ludes gegara tilang emisi kepolisian, tarifnya dirasa terlalu besar 

"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli lah yang penting. Oli servis kadang-kadang servis tiga bulan sekali," ungkap Tatang saat ditemui, Rabu.

Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online (TRIBUNSTYLE.COM)

Tatang sendiri menyambut baik adanya tilang emisi demi memjaga kondisi lingkungan di DKI Jakarta.

"Menurut saya alhamdulillah ya, kami kan tujuannya menjaga kondisi lingkungan kan, kan demi kesehatan sah-sah aja dan setuju lah pokoknya demi kesehatan masyarakat Indonesia," ungkap dia.

Seperti diketahui tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif dan memberatkan warga.

Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). 

Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.

Baca juga: Ogah Bayar Tilang, Pengemudi Bawa Lari Mobilnya yang Ditahan Polisi, Ambil Kunci Cadangan di Rumah

Total ada dua pos tilang uji emisi berada di kawasan CNI Puri Kembangan.

Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. 

Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya. 

Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.

Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian. 

Baca juga: Dalam Sebulan, Denda Tilang di Kota Malang Capai Rp 17 Juta, Ini Jenis Pelanggaran yang Mendominasi

Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat. 

Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.

Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan sementara ini ada 30 kendaraan roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.

Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah 1 unit, mobil solar 7 unit, dan sepeda motor 4 unit.

Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.

Adapun untuk dendanya, sepeda motor maksimak sebesar Rp 250.000 dan mobil RP 500.000.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved