Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sindikat Mafia Tanah Kota Batu Diamankan Polda Jatim, Ada Pasutri dan Libatkan Oknum Pegawai BPN

Kedua oknum makelar tersebut berinisial NS dan AL. Kemudian, dua tersangka lainnya berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EW dan H

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kelima tersangka sindikat Mafia Tanah yang dibongkar Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (6/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari lima orang tersangka 'Sindikat Mafia Tanah' yang berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, merupakan makelar yang bekerja sebagai pegawai BPN

Kedua oknum makelar tersebut berinisial NS dan AL. Kemudian, dua tersangka lainnya berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EW dan H. Dan, tersangka terkahir, berinisial SA. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama tak menampik bahwa dua orang tersangka NS dan AL merupakan makelar yang bekerja di salah satu instansi pemerintah bidang pengurusan surat tanah. 

Kemudian, dua tersangka lain berinisial EW dan H, berstatus sebagai pasutri. Kedua tersangka ini berkomplot dengan Tersangka SA untuk meminta bantuan kedua makelar; Tersangka NS dan AL mengurus pembuatan surat sertifikat tanah. 

"Iya pasutri. Tersangka 4 dan 5. Karena perbuatan mereka personal sering membantu kegiatan tersebut. Sehingga kami mengklasifikasikan keduanya sebagai makelar; karena perbuatan pribadinya. Terlepas dari institusi tempat dia bekerja, kami tetapkan sebagai makelar. Iya (pegawai BPN)," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Mapolda Jatim, Senin (6/11/2023). 

Baca juga: Gencarkan Pemberantasan Mafia Tanah, Kejari Batu Bentuk Tim Khusus

Modusnya, Tersangka EW dan H mengaku kepada korban dapat melakukan kepengurusan pembuatan balik nama sertifikat surat tanah.

Kemudian, Tersangka H untuk mencarikan orang yang dapat membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu, yang akhirnya merujuk pada seorang temannya, Tersangka SA. 

"Ketiga tersangka malah membuat dokumen palsu. Berupa 8 akta pembagian hak bersama, 3 akte hibah, termasuk surat pajak palsu," jelasnya. 

Setelah Tersangka SA rampung, akta palsu dan surat pajak palsu beserta kelengkapan yang lainnya itu, diserahkan kepada Tersangka EW dan H untuk diajukan ke BPN Kota Batu dengan bantuan Tersangka NS dan AL. 

"Pengurusan dokumen palsu itu, dibantu 2 orang yang bekerja sebagai makelar, untuk memuluskan proses pembuatan sertifikat di kantor pertanahan. Yakni berinisial NS dan AL," ungkapnya. 

Piter menambahkan, para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi berupa uang. 

Tersangka EW mendapatkan uang dari saksi pihak korban sekitar Rp850 juta. Kemudian, Tersangka EW memberikan uang upah kepada suaminya Tersangka H, sekitar Rp50 juta. 

Kemudian, Tersangka H memberikan uang upah kepada Tersangka SA sekitar Rp30 juta. 

Lalu, Tersangka EW memberikan uang upah kepada Tersangka NS sekitar Rp48 juta. Dan Tersangka AL sekitar Rp400 ribu. 

"Iya murni cari keuntungan pribadi mereka," jelas mantan Kapolres Sragen itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved