Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sindikat Mafia Tanah Kota Batu Diamankan Polda Jatim, Ada Pasutri dan Libatkan Oknum Pegawai BPN

Kedua oknum makelar tersebut berinisial NS dan AL. Kemudian, dua tersangka lainnya berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EW dan H

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kelima tersangka sindikat Mafia Tanah yang dibongkar Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (6/11/2023). 

Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka. Piter mengungkapkan, pihak PPAT atau pelapor mengalami kerugian formil 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan Rp55 juta, serta berpotensi dibebani pajak peralihan.

Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu merasa dirugikan sekitar Rp26,5 juta, karena sudah beralih hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke kantor Bapenda Kota Batu.

"Pemilik obyek tanah SP merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp850 juta, namun pengurusan proses balik namanya bermasalah," terangnya. 

Tersangka EW dan Tersangka H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka SA dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka NA dan Tersangka AL dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Disinggung mengenai sepak terjang sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya. Piter mengungkapkan, sindikat tersebut pernah melakukan praktik lancung yang sama sebelumnya. Namun proses pelaporan hukumnya bukan di Mapolda Jatim. 

Kendati demikian, lanjut Piter, pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai sektor instansi penegakkan hukum guna mengembangkan kasus tersebut. 

"Benar, terdapat informasi dan keterangan bahwa yang bersangkutan juga pernah melakukan dan mengakomodir keinginan beberapa masyarakar, untuk pengurusan sertifikat tanah dengan cara ilegal," katanya. 

"Tapi dilaporkan ke tempat (institusi penegakkan hukum) lain, dan dilakukan di tempat lain. Kalau ini kami fokus TKP Batu. Dan informasi sekecil apapun kita akan lakukan koordinasi dengan satuan lain," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved