Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Surati 712 Ribu Wajib Pajak yang Belum Patuhi Pembayaran

Kejar pendapatan daerah, Pemkot Surabaya surati 712 ribu wajib pajak yang belum mematuhi peraturan pembayaran.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Aktivitas pembayaran kewajiban oleh wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengirimkan surat edaran kepada sebanyak 712 ribu wajib pajak (WP).

Mereka merupakan WP yang hingga kini belum mematuhi peraturan pembayaran pajak.

Masing-masing adalah pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, hingga reklame. Juga, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Eri Cahyadi. Surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di lingkungan Kota Surabaya.

Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eri Cahyadi dalam surat edaran bertanggal 2 November 2023 itu.

Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya telah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak se-Surabaya.

Ada sembilan jenis pajak. Yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

“Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak itu ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Hidayat Syah saat dikonfirmasi terpisah, Senin (13/11/2023).

Ia mengingatkan, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu. Artinya, melalui surat edaran ini, ia meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat.

“Nah, seharusnya pihak hotel dan restoran itu patuh dan jujur, pajak yang sudah dititipkan kepada mereka itu harus diserahkan dan dibayarkan kepada pemkot," kata Hidayat.

"Kalau tidak jujur, pasti mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran samping. Sebab, pengawasan pajak ini kita didampingi oleh BPK, KPK, dan juga kejaksaan,” tegasnya.

Pasca mendapatkan surat dari pemkot, ada beberapa perubahan perilaku para WP.

Selain itu, pengetatan pengawasan ini juga memberikan dampak positif pada penerimaan pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved