Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus di Lamongan Berujung Sanksi, Sempat Bikin Penumpang Teriak Ketakutan

Aksi sopir bus Bintang Mas yang ugal-ugalan di jalan Nasional Lamongan - Babat dan viral di medsos akhirnya direspon Sat Lantas Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
SOPIR Ugal-ugalan: Kedua sopir bus, Sukron dan Irawan, awak bus dan pengurus saat dipertemukan di Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Senin (20/11/2023) 

Untuk, nasib para sopir Polisi tegas melakukan penindakan berupa sanksi tilang dan penahanan barang bukti, surat-surat  bus yang terlibat aksi ugal-ugalan di jalan.

"Para pelanggar dijerat pasal yakni pasal 297 karena balapan di jalan dalam hal ini untuk mencari penumpang, dan pasal 287 ayat (1) dan (2) tentang pelangga marka jalan," kata Gana.

Selain itu, para sopir dan awak bus juga diberi sanksi tambahan berupa skorsing selama 2 minggu dan juga penahanan bus.

"Tadi juga sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan melakukan kajian atau pencatatan (asistensi) terhadap penertiban trayek maupun KIR-nya ini nanti kita akan cek, biar ada efek jera," katanya.

Sementara itu kedua sopir yang bermasalah dengan terbuka meminta maaf kepada masyarakat karena aksinya yang membahayakan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved