Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ketua DPRD: RAPBD 2024 Belum Disahkan

Sementara, peraturan daerah mengikat. Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari APBD ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat.

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto saat diwawancarai, Jumat (24/11/2023) 

“Masih ada waktu. Jika sudah terserap seluruhnya APBD 2023 ini. Tentu akan dilanjutkan untuk prosesnya pengesahan APBD 2024. Kami bukan mempersulit,” pungkasnya.

Usulan UMK Ponorogo 2024

Disisi lain, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.235.310,88. Yang sebelumnya UMK Ponorogo tahun 2023 adalah Rp 2.149.709,45. 

“Naik Rp 85.601,43 dari UMK Ponorogo 2023 ini. Setara dengan Rp 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp 2.149.709,45,” ujar Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan ini sesuai dengan dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Ponorogo

“Dinamika memang ada. Tapi semua bermuara pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 yang merupakan perubahan dari PP nomor 36. Itu dasar kami dalam hal mengusulkan UMK,” kata Suprianto.

Menurutnya, bahwa usulan dewan pengupahan ini nantidinaikkan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur untuk di tetapkan. Sehingga keputusan tetap di tangan Gubernur.

“Usulan kita juga melihat bagaimana pekerja mendapatkan gaji layak, pengusaha tidak keberatan. Juga ada rumus yang sesuai PP nomor 51 yang menjadi acuan,” bebernya.

Rumus itu dihitung fati tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi Ponorogo. Yang terakhir adalah alfa (indek kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan ketenagakerjaan).

“Alfa itu 0,1 sampai 0,3. Itu disepakati gunakan 0,3 tertinggi, dan disepakati naik menjadi Rp 2.235.310,88. Naiknya 3,98 persen dari tahun ini Sama dengan Rp 85.601,43,” terangnya.

Supriyanto menjelaskan tahun lalu memang kenaikan cukup signifikan. Dimana UMK Ponorogo tahun 2023 naik 10 persen dibanding tahun 2022. 

“Tahun lalu usulan kita tidak seperti itu, melebihi usulan dari kita, Dulu alfa kita 0,21. Naiknya 7,6 persen ditetapkan gubernur naik 10 persen. Nah untuk tahun ini belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam. 

UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.

Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sedangkan UMK Ponorogo tahun 2023 lalu telah ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45 . 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved