Berita Surabaya
Komplotan Curanmor dan Penadah 10 Sepeda Motor di Rumah Ditangkap Polisi Surabaya
Anggota Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.
Keduanya terindikasi bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. SP bertugas yang mencari unit kendaraan, sedangkan CP penadah.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 10 sepeda motor di rumah CP. Kendati begitu CP masih berkelit. Semua sepeda disebutkan adalah kendaraan gadai.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, awalnya polisi meringkus SP ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi.
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari SP, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan.
Baca juga: Nasib Ibu dan Anak Jadi Korban Pencurian saat di ATM, Sempat Kejar Pelaku : Tak Ada yang Bantu
"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan, Rabu (29/11/2023).
Polisi kemudian mendatangi rumah CP. Rumah CP cukup besar. Bagian depan dibuat seperti bengkel. Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.
Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi. Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru. Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.
Baca juga: Aksi Pencurian di Duduksampeyan Gresik Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang
SP dan CP sekarang meringkuk di penjara. SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.