Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Komplotan Curanmor dan Penadah 10 Sepeda Motor di Rumah Ditangkap Polisi Surabaya

Anggota Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Polisi memamerkan kejahatan yang dilakukan SP dan CP di Polsek Simokerto Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.

Keduanya terindikasi bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. SP bertugas yang mencari unit kendaraan, sedangkan CP penadah.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 10 sepeda motor di rumah CP. Kendati begitu CP masih berkelit. Semua sepeda disebutkan adalah kendaraan gadai.

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan,  awalnya polisi meringkus SP ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi.

Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari SP, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan. 

Baca juga: Nasib Ibu dan Anak Jadi Korban Pencurian saat di ATM, Sempat Kejar Pelaku : Tak Ada yang Bantu

"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan, Rabu (29/11/2023).

Polisi kemudian mendatangi rumah CP. Rumah CP cukup besar. Bagian depan dibuat seperti bengkel. Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.

Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi. Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru. Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.

Baca juga: Aksi Pencurian di Duduksampeyan Gresik Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang

SP dan CP sekarang meringkuk di penjara. SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved