Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

UMK Tuban 2024 Ditetapkan Rp 2.864.225, Buruh: Jauh dari Harapan

Fedrasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban tak legawa soal penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tuban 2024 yang besarnya Rp 2.864.225.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
FSPMI Tuban
Massa FSPMI Tuban menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) lalu. Minta UMK Tuban 2024 naik 15 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban tak legawa soal penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tuban 2024 yang besarnya Rp 2.864.225.

Hal itu diutarakan Ketua FSPMI Tuban Duraji. Dia menyebut, UMK Tuban 2024 didok Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (30/11/2023) malam itu, amat disayangkan.

Selain lebih rendah ketimbang usulan UMK Tuban 2024 dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Tuban sebesar Rp 2.889.783, UMK Tuban 2024 ditetapkan itu juga lebih rendah daripada tuntutan FSPMI Tuban.

"Intinya, UMK Tuban 2024 yang ditetapkan ini jauh dari harapan para buruh," ujar pria yang juga Ketua Partai Buruh Tuban ini saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (1/12/2023) sore.

Pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini menerangkan, FSPMI Tuban ingin UMK Tuban 2024 naik 15 persen daripada UMK Tuban 2023. Besarnya menjadi Rp 3.150.107.

Baca juga: Lebih Rendah dari Usulan, UMK Bojonegoro 2024 Jauh di Bawah Lamongan dan Tuban

"Atau, sekurang-kurangnya naik 6 persen daripada UMK Tuban 2023. Itu persentase kenaikan yang serupa dengan kenaikan UMP Jatim 2023 ke 2024. Namun, tak terjadi," tuturnya.

Ihwal tak terkabulnya keinginan pihaknya serta usulan Depeka Tuban terkait UMK Tuban 2024 tersebut, Duraji menilai, Gubernur Jatim Khofifah tak mendukung  percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tuban.

"Sebab, kenaikan UMK Tuban 2024 yang ditetapkan kecil ini tentu akan memicu daya beli masyarakat di Kabupaten Tuban tak meningkat, bahkan bisa turun," imbuhnya.

Kontan, dia menambahkan, keputusan Gubernur Jatim Khofifah terkait UMK Tuban 2024 ini juga berseberangan dengan semangat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang menginginkan turunnya angka kemiskinan di Kabupaten Tuban.

Baca juga: Besaran UMK Bojonegoro 2024 Mengecewakan Buruh, Ketua Apindo: Berkah Bagi Semuanya

Terpisah, Pelakasana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Tuban Suwito belum memberikan keterangan terkait penetapan UMK Tuban 2024 ini.

Hingga berita ini rampung ditulis, pria yang jabatan definitifnya Sekretaris Disnakerperin Tuban itu belum merespon konfirmasi yang diupayakan Tribunjatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved