Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Pengakuan ABG 15 Tahun di Lumajang Jadi Gembong Curanmor: Demi Rokok, Tak Berani Gasak Motor Baru

Inilah pengakuan ABG 15 tahun di Lumajang yang jadi gembong curanmor dan telah menggasak banyak korban hingga jadi gembong curanmor.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Grid Oto
Ilustrasi curanmor yang dilakukan oleh seorang gembong yang ada di Lumajang usianya masih 15 tahun 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut pengakuan ABG 15 tahun di Lumajang yang nekat jadi gembong curanmor.

Ternyata alasan aksinya tersebut lantaran ABG 15 tahun itu ingin mendapatkan keuntungan uang demi membeli rokok.

Pengakuan lain bocah ini juga mengungkapkan kejahatan apa yang sudah dilakukan.

Bocah 15 tahun berinisial NA ini merupakan warga Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

NA harus berurusan dengan polisi usai ketahuan mencuri sepeda motor milik Sumino, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Saat beraksi, NA ditemani Imam Cahyono (22), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tempeh Iptu Syamsul Arifin soal penangkapan keduanya atas dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tempeh.

Aksinya bisa dibilang pro, hal itu karena ia sampai dikenal sebagai gembong curanmor.

Padahal usianya terbilang sangatlah muda.

Selain dua tersangka, polisi juga menangkap Muhammad Fildan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diduga berperan sebagai penadah.

Baca juga: Penjelasan Psikolog Forensik Soal Maraknya Kasus Curanmor di Kota Malang

"Benar kita menangkap tiga tersangka kaitannya dengan kasus pencurian beberapa hari lalu," kata Syamsul di Lumajang, Rabu (20/12/2023).

"Tersangka inisial I kita tangkap di rumahnya semalam (Selasa, 19/12/2023). NA kita tangkap di rumah pamannya di Kecamatan Waru, untuk penadah MF kita tangkap di tempatnya bekerja," lanjutnya.

Pengakuan disampaikan oleh Imam.

Imam adalah salah satu pelaku pencurian mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali bersama NA dalam rentang waktu setahun terakhir.

Lima aksi lainnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan uang hasil penjualan sepeda curian kepada korban.

Hal ini dilakukan lantaran sepeda motor yang disasar kedua tersangka adalah sepeda tua yang biasa digunakan pemiliknya ke ladang.

"Enam kali, iya sama teman ini, tapi lima kali selesai kekeluargaan. Yang diambil yang motor tua, enggak berani kalau motor yang bagus-bagus," kata Imam kepada Kompas.com di Mapolres Lumajang, seperti dikutip TribunJatim.com

Baca juga: Imbauan Polisi Malang soal Kerawanan Curanmor di Tempat Kos Mahasiswa: Alat Pengaman Ganda

Imam dan NA mengaku, hasil penjualan sepeda motor dibagi dua dan digunakan untuk mengganti ban sepeda motor miliknya serta membeli rokok.

Hasil pencurian terakhir Imam dan NA berupa sepeda motor Revo dan dibeli oleh Fildan dengan harga Rp 1 juta.

"Dibagi dua, yang Revo ini dapat uang Rp 1 juta, buat beli ban dan rokok. Kalau minum (minuman keras) enggak," jelasnya.

Keduanya mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Saya kerja serabutan, kalau teman saya ini lulus SMP tidak melanjutkan," pungkasnya.

Kini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kendarai Motor Curian di Jalan Desa, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dibekuk Polisi

Nasib serupa dialami juga oleh seorang penadah motor curian.

Anggota Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.

Keduanya terindikasi bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

SP bertugas yang mencari unit kendaraan, sedangkan CP penadah.

Ilustrasi - Polres Malang menggelar press realease ungkap kasus curanmor, Senin (27/11/2023)
Ilustrasi - Polres Malang menggelar press realease ungkap kasus curanmor, Senin (27/11/2023) (tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 10 sepeda motor di rumah CP. Kendati begitu CP masih berkelit. Semua sepeda disebutkan adalah kendaraan gadai.

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan,  awalnya polisi meringkus SP ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi.

Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari SP, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan. 

Baca juga: Nasib Ibu dan Anak Jadi Korban Pencurian saat di ATM, Sempat Kejar Pelaku : Tak Ada yang Bantu

"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan, Rabu (29/11/2023).

Polisi kemudian mendatangi rumah CP. Rumah CP cukup besar. Bagian depan dibuat seperti bengkel. Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.

Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi. Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru. Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.

Baca juga: Aksi Pencurian di Duduksampeyan Gresik Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang

SP dan CP sekarang meringkuk di penjara. SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved