Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Viral APK Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu Klarifikasi Cuitan Polda Jatim

Viral 2 APK kontestan Pilpres 2024 dipasang di atas pos polisi Mojokerto, Bawaslu klarifikasi cuitan Humas Polda Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat memberikan klarifikasi terkait dua APK baliho milik paslon capres-cawapres yang dipasang di atas pos polisi Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/12/2023). 

Menurut dia, dua baliho milik paslon capres-cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.

"Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai," pungkasnya.

2 APK Capres-Cawapres di Atas Pos Polisi Polres Mojokerto Diturunkan Mandiri

Bawaslu telah memberikan saran perbaikan melalui KPU Kabupaten Mojokerto yang diteruskan kepada masing-masing tim pemenangan, untuk menurunkan mandiri dua baliho bergambar capres-cawapres yang dipasang di atas pos polisi.

Batas waktu yang diberikan untuk menurunkan baliho tersebut selama 1x24 jam.

"Penurunan secara mandiri. Dua baliho (capres-cawapres) di atas pos polisi sudah diturunkan, pada Rabu petang. Sudah diturunkan oleh vendor masing-masing (tim kampanye). Jadi di Pekukuhan Mojosari dan Pacing Bangsal juga sudah diturunkan," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at kepada Tribun Jatim Network, Kamis (21/12/2023).

Asy’at mengungkapkan, hasil penelusuran bahwa yang melakukan pemasangan baliho capres-cawapres kontestan Pilpres 2024 di atas pos polisi adalah murni dari pihak vendor.

Informasinya, pemesan baliho yang dipasang di atas pos polisi itu berasal dari Jakarta.

"Hasil penelusuran kami itu yang memasang dari vendor pihak swasta. Yang pesan itu informasinya dari tim (Timses) Jakarta. Jadi tim kabupaten (Timses) hanya mengetahui," ungkapnya.

Ditambahkan Asy’at, persoalan terkait cuitan Humas Polda Jatim yang menuding dipasang oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga sudah selesai.

"Sudah klir, kami menganggap sudah klir. Dua APK berupa baliho itu juga sudah diturunkan langsung oleh masing-masing vendor," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved