Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Warga Jember Rugi Ratusan Juta Rupiah usai Beri Pinjaman Utang dengan Jaminan Sawah

Warga Jember ini rugi ratusan juta rupiah usai memberikan pinjaman utang dengan jaminan sawah tanpa sertifikat.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Ihya Ulumiddin, Kuasa Hukum Bibit Widayat menyerahkan berkas di Sekretariat Polres Jember, Jumat (22/12/2023). Dia melapor ke polisi terkait kasus dugaan penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bibit Widyawati harus menempuh jalur hukum di Polres Jember, untuk menagih utangnya.

Wanita asal Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, ini merasa ditipu oleh SS, karena jaminan utang berupa sawah, ternyata tidak ada sertifikat resminya.

Kuasa Hukum Bibit, Ihya Ulumiddin mengatakan, pinjam meminjam atau utang yang dilakukan oleh SS,  warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kepada almarhum Guncoro, suami kliennya, terjadi pada bulan Mei 2019.

"Saat itu, almarhum pak Guncoro meminjamkan uang senilai Rp 125 juta kepada SS, alamat awal atau lama saat bersama suaminya almarhum E, sebelum meninggal sama juga di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah," ujarnya, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, saat itu SS menjaminkan objek tanah sawah di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember.

Namun sertifikat dan dokumen fisiknya tidak diserahkan kepada suaminya.

"Yang disayangkan fisik dari Surat Tanah atau Akte Tanah tersebut tidak diserahkan kepada almarhum pak Guncoro. Kami melihat ada dugaan kuat niatan jahat atau iktikad tidak baik yang dilakukan SS," kata pria yang akrab siapa Udik ini.

Selain uang tunai, kata Udik, almarhum suami kliennya juga memberikan pinjaman berupa dua unit mobil, yang dijual untuk diberikan kepada SS dan E.

"Hasil penjualan mobil itu, senilai Rp 185 juta. Lalu uang tersebut dipinjam oleh keduanya," katanya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini menafsirkan, total uang yang dipinjam oleh pelaku tersebut berjumlah Rp 310 juta. 

"Khusus hanya formalitas hitam putih untuk jaminan sawah senilai Rp 125 juta. Tidak ada bukti fisik surat tanah yang dipegang almarhum pak Guncoro walaupun ada perjanjian tertulisnya yang diwaarmerking notaris," ujarnya.

Oleh karena itu, Udik mengungkapkan, kliennya terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum, demi terwujudnya keadilan.

Karena ada dugaan kuat indikasi penipuan yang dilakukan oleh SS.

"Kami resmi melaporkan secara tertulis kepada Polres Jember yang diterima sekretariat kapolres dan teruskan untuk mendapat no register dan dilanjutkan untuk diproses pidana sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved