Cara Daftar Bansos 2024, Berikut 5 Daftar Bansos Cair Januari 2024: Termasuk PKH Balita Rp 750 Ribu
Berikut daftar bansos cair awal tahun 2024 dan cara mendaftarnya. PKH balita umur 0-6 tahun Rp750 ribu cair Januari 2024.
Cara daftar Bansos Tahun 2024
Untuk melakukan pendaftaran, kamu dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.
Berikut cara mendaftar DTKS Bansos 2024 yang dapat kamu simak dengan seksama.
Baca juga: Minta Pemerintah Jelaskan Konteks Bansos Jelang Pemilu 2024, Ketua Banggar DPR Beri 5 Saran ini
Baca juga: Terdapat ASN di Trenggalek Ketahuan Terima Bansos, Bupati Mas Ipin Ambil Langkah Tegas
1. Daftar DTKS Bansos 2024 Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store pada ponsel
- Lalu, buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek Bansos
- Masukkan data seperti Nomor KK, KTP, dan nama yang sesuai dengan KK serta KTP
- Kemudian, unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
- Klik 'Buat Akun Baru'
- Setelah itu, cek email verifikasi dan aktivasi akun Cek Bansos
- Jika registrasi berhasil, Anda dapat membuka aplikasi Cek Bansos dan klik menu 'Daftar Usulan'
- Masukkan data pribadi sesuai dengan KK dan KTP
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan
- Klik 'Tambah Usulan' dan tunggu sampai proses usulan selesai
Selain menggunakan cara online, kamu juga dapat mendaftar DTKS Bansos 2024 dengan cara offline.

2. Daftar DTKS Bansos 2024 Offline
Masyarakat mendaftarkan diri langsung ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW setempat
Lalu, usulan-usulan tersebut akan menjadi Prelist Awal
Desa/Kelurahan akan membahas Prelist Awal hingga menjadi Prelist Akhir
Akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verifikasi lapangan diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Proses usulan data yang diajukan oleh Daerah Kapubaten/Kota akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia
Usulan data tersebut dialkukan dengan cara pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.