Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

10 UMK 2024 Tertinggi & Terendah di Indonesia, Mulai Berlaku 1 Januari, Surabaya di Posisi Berapa?

Jawa Tengah mendominasi daftar 10 besar Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 terendah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
Ilustrasi daftar 10 UMK 2024 tertinggi dan terendah se-Indonesia 

Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689

Kabupaten Blora: Rp 2.101.813

Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100

Sebagai tambahan informasi, besaran UMK 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah ditetapkan.

Apabila para pengusaha ketahuan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penetapan UMK Jatim 2024, Khofifah Pastikan Sudah Berdasarkan Keadilan Bagi Pekerja dan Sektor Usaha

Diketahui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim 2024, Jumat (1/12/2023).

Dalam daftar besaran UMK, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp4.725.479.

Sementara Bondowoso menjadi daerah dengan nilai terendah yakni Rp2.183.590.

Adapun UMK Surabaya 2024 menjadi Rp4.725.479, naik Rp200.000 dari sebelumnya Rp4.525.479 pada tahun 2023.

Sebelumnya Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyebut, besaran UMK Jatim 2024 sudah melalui proses mendengarkan aspirasi pihak pekerja dan pihak perusahaan.

"Aspirasi pihak perusahaan dan buruh sudah kami tampung semua," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Berikut daftar nilai UMK 2024 pada 38 Kabupaten dan Kota di Jatim, sesuai keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023, dikutip dari Kompas.com:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved