Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Layanan Uji KIR Gratis Sebabkan Bojonegoro Kehilangan PAD Sekitar Rp 1 Miliar

Layanan Uji KIR di Kabupaten Bojonegoro yang digratiskan pemerintah pusat per Januari 2024 ini mungkin meringankan masyarakat.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
ILUSTRASI - Kendaraan Bermotor Melakukan Uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan PKB. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Layanan Uji KIR di Kabupaten Bojonegoro yang digratiskan pemerintah pusat per Januari 2024 ini mungkin meringankan masyarakat.

Namun, Layanan Uji KIR gratis itu di sisi lain merugikan Pemkab Bojonegoro. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Layanan Uji KIR, hilang.

Kepala UPT Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Unggul Satryo Prabowo membenarkan hal tersebut.

Berapa PAD Pemkab Bojoengoro yang hilang dari sektor retribusi Layanan Uji KIR? Unggul sapaannya mengatakan, sekitar Rp 1 miliar per tahun.

"Itu jika merujuk PAD dari sektor retribusi Layanan Uji KIR selama beberapa tahun belakangan ini," tuturnya kepada Tribunjatim.com, Selasa (2/1/2024) pagi.

Dia mencontohkan, PAD didapat Pemkab Bojonegoro dari sektor retribusi Layanan Uji KIR selama 2023 kemarin totalnya mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Pembangunan Balai Uji KIR Kota Batu Mulai Dikerjakan, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2022

"PAD Rp 1,1 miliar tersebut kami dapat dari 8.996 kendaraan masyarakat yang melakukan uji KIR selama 2023," ungkap pria asal Surabaya itu.

Pada 2024 ini, lanjut dia, berapa pun jumlah kendaraan yang diuji KIR, PAD dipasok pihaknya ke Pemkab Bojonegoto adalah nihil.

"Sudah tak ada PAD lagi dari kami," imbuh pria berdomisili di Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menggratiskan Layanan Uji KIR per Januari 2024. Pemohon maupun penunggak denda Layanan Uji KIR, tak perlu membayar.

Penggratisan Layanan Uji KIR ini berdasar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah.

Juga, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang hal serupa.

Baca juga: Dampak Jembatan Gladak Perak Putus, Ratusan Kendaraan di Lumajang Telat KIR

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved