Pemilu 2024
Marak Banner Caleg Terpasang di Pohon, Bawaslu Lumajang: Habis Ditertibkan Ada yang Pasang Lagi
Alat peraga kampanye berbagai ukuran masih saja terpasang di pohon. Seperti halnya yang terlihat di Jalan Soekarno Hatta, Sukodono Kabupaten Lumajang,
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Alat peraga kampanye berbagai ukuran masih saja terpasang di pohon. Seperti halnya yang terlihat di Jalan Soekarno Hatta, Sukodono Kabupaten Lumajang, Jumat (5/1/2023).
Pemandangan semacam ini bahkan merata hingga seluruh jalan protokol di Kabupaten Lumajang.
Alat peraga kampanye tersebut menampilkan wajah calon legislatif dengan kalimat-kalimat memohon dukungan agar dipilih rakyat.
Sebagaimana aturan yang berlaku, pohon merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk ditempati atau dipasang alat peraga kampanye.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Moh Farhan menegaskan pihaknya tidak tutup mata melihat fenomena yang terjadi di lapangan.
Baca juga: APK Dipaku di Pohon Bertebaran di Sumenep, Bawaslu Ngaku Sudah Surati Parpol
Bahkan Farhan mengklaim jika pihaknya telah menertibkan hingga 3.000 alat peraga kampanye yang melanggar aturan, seperti terpasang di pohon.
"Sudah kok yang itu kami tertibkan sebetulnya. Hingga dari sejak masa kampanye saja sudah 3.000-an yang kami tertibkan. Itupun sudah melalui proses sebelum akhirnya kita tertibkan," sebut Farhan ketika dikonfirmasi.
Farhan menambahkan, penertiban banner-banner kampanye telah diketahui oleh partai politik para calon legislatif bernaung.
"Kami sampaikan ke partai politik bahwa itu melanggar. Kami surati, kami minta agar untuk tidak dipaku. Kalau itu tindak diindahkan maka dari itu kami lakukan penertiban," katanya.
Baca juga: PKB Lumajang Sebut Ratusan Alat Peraga Kampanyenya Dirusak Secara Sistematis dan Masif
Baca juga: Bawaslu Tindak Alat Peraga Kampanye Milik Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto
Menurut Farhan, menertibkan alat peraga kampanye di Kabupaten Lumajang harus dilakukan secara intensif.
Ia mengajak peserta pemilu agar bersama mematuhi peraturan yang berlaku.
"Itu kan gak hanya satu kali. Bahkan setelah ditertibkan ada yang masang lagi," ujarnya.
Baca juga: Caleg Nasdem Lumajang Lapor Bawaslu, Tak Terima Banner Kampanye Dirusak, Ada Barang Bukti Sajam
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.