Berita Probolinggo
Bukan Cuma 5 Warga yang Mendadak Punya Utang Rp25 Juta, Diduga Ada Puluhan Korban Pinjaman Lainnya
Ternyata, bukan hanya 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi korban kasus dugaan tindak pidana pema
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Ternyata, bukan hanya 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani.
Diketahui, ada 68 warga lain dari Desa Banyuanyar Tengah yang menjadi korban dugaan kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum lima Warga Desa Banyuanyar Tengah yang sebelumnya melapor ke Polres Probolinggo, Asman Afif Ramadhan.
Asman mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah mengumpulkan fakta adanya 68 warga Desa Banyuanyar Tengah lain yang menjadi korban peminjaman melalui program kartu tani.
Kendati demikian, Asman dan tim masih terus berupaya menggali dan mengumpulkan data lengkap dugaan kasus itu dari puluhan korban lain.
Baca juga: Kagetnya 5 Warga Probolinggo Mendadak Punya Utang Puluhan Juta, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman
"Hanya lima warga yang juga klien saya yang melapor ke Polres Probolinggo. Sebab buktinya sudah lengkap. Sedangkan yang 68 warga lain masih harus kami gali dan kumpulkan data-datanya," katanya, Kamis (11/1/2024).
Asman meminta 68 korban lain untuk segera melakukan pengecekan ke salah satu bank di Probolinggo untuk memperlengkap data.
Pihaknya juga siap untuk mendampingi mereka.
"Kami berharap jika nantinya data lengkap, 68 warga lain yang jadi korban tak takut melapor ke polisi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersentak bukan main.
Baca juga: Pria Probolinggo Lemas Mendadak Punya Utang Rp 25 Juta, Bank Ungkap Ulah Pengurus Desa, Tak Pinjam
Betapa tidak, tiba-tiba, mereka tercatat memiliki utang melalui kartu tani. Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo.
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Nasib Mertua Ditipu Menantu Rp4,3 M, 3 Rumah Dijual Demi Lunasi Utang Judi, Kehamilan Ternyata Palsu
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.