Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasien

Pengakuan Terapis Mutilasi Pasien di Malang, Ngaku Belajar Ilmu Pelet Sejak 2003

Tersangka mutilasi Sawojajar Malang, Abdul Rahman (44) membunuh dan memutilasi Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka terapis pijat pelaku mutilasi, Abdul Rahman (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024). Dia mengaku sudah belajar ilmu pelat sejak 2003 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka mutilasi Sawojajar Malang, Abdul Rahman (44) membunuh dan memutilasi Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Diketahui, tersangka yang berprofesi sebagai terapis pijat itu juga menawarkan jasa pelet atau guna-guna.

Abdul Rahman mengaku mendalami dan belajar ilmu pelet di Banten. Dan ia telah mendalaminya sejak tahun 2003.

"Saya sudah belajar sejak tahun 2003. Belajarnya di Banten, dan cara guna-gunanya itu pakai kartu (lintrik)," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024)

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu juga mengaku, banyak orang yang telah memakai jasa peletnya tersebut. Dan semuanya berjalan sukses dan berhasil.

Sebagai informasi, tersangka menawarkan dan mempromosikan jasa peletnya itu melalui media sosial.

"Sudah banyak yang pakai jasa saya, sekitar 75 orang. Dan mereka yang memakai jasa saya, semuanya berhasil (mendekati seseorang yang disukai)," ungkapnya.

Baca juga: Motif Sesungguhnya Pelaku Terapis Pijat Mutilasi Korban, Tak Terima Jasa Peletnya Disebut Tak Mempan

Namun, tersangka tidak mengaku sejak kapan mulai menawarkan jasa guna-gunanya tersebut. 

Yang pasti, ia membuka jasa pijat dan guna-guna di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu sudah berjalan selama lebih kurang 5 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Baca juga: Kekejian Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasien, Potong-potong Tubuh 8 Jam

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved