Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ketahuan Tawuran, Remaja di Surabaya Merengek Minta Ampun sambil Cium Kaki Ayah

Ketahuan tawuran, remaja di Surabaya merengek minta ampun sambil cium kaki ayah: Tega kamu nak.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
AZ, remaja 18 tahun mencium kaki ayahnya di Polsek Simokerto Surabaya usai kepergok tawuran, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tatapan mata Fauzi terlihat sangat tajam saat duduk di Gazebo Polsek Simokerto, Surabaya.

Sesekali, dia terlihat menggelengkan kepalanya.

Sampai akhirnya suara bapak berusia 42 tahun itu, terdengar bergetar ketika anaknya, AZ (18), bersimpuh menciumi kakinya.

"Jadi anak itu mbok yang nurut. Disekolahkan gak mau, sekarang malah ikut tawuran. Mau jadi apa kamu, tega kamu nak," ujar Fauzi, Senin (15/1/2024).

"Iya pak ampun," timpal AZ.

Tiga polisi yang duduk di hadapan Fauzi langsung mengalihkan pandangannya. Tiga polisi yang semula saling ngobrol pelan-pelan diam. Seolah-olah membiarkan bapak dan anak ini saling bicara.

AZ adalah salah seorang anak yang diamankan anggota Polsek Simokerto pada Senin (15/1/2024) dini hari, gara-gara kepergok tawuran di sekitar Makam Rangkah.

Penangkapan bermula ketika Polsek Simokerto melaksanakan patroli antisipasi kejahatan dan gangguan kamtibmas yang dipimpin Pawas Kanit Lantas Iptu Dwi Ady.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melintas di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Makam Rangkah.

Baca juga: Tawuran Kelompok Silat di Surabaya Subuh-subuh Buat Takut Warga, Dipicu Olokan, 6 Pesilat Ditangkap

Di sana, petugas mendapati sekelompok pemuda yang melakukan tawuran.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

"Kemudian petugas kepolisian dari Polsek Simokerto mengejarnya dan mengamankan seorang pemuda berbaju hitam," ujar Humas Polsek Simokerto, Aipda Arif Harmoko.

Pemuda itu ialah AZ.

Selanjutnya, pemuda tersebut digelandang ke Polsek simokerto untuk dilakukan pembinaan.

Seperti kasus-kasus sebelumnya, setiap anak yang tertangkap polisi karena kasus tawuran selalu merengek minta ampun. Dalihnya hanya ikut-ikutan.

Polisi akhirnya memanggil orang tuanya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan mengatakan, AZ tidak ditahan pasalnya tidak membawa senjata tajam.

Namun, sebagai hukuman, nama AZ menjadi catatan merah Polsek Simokerto. Apabila kepergok kembali tawuran, bukan tidak mungkin bisa masuk bui.

"Apalagi kalau membawa sajam bisa kami jerat dengan Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kompol Mohammad Irfan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved