Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Dituntut 3 Tahun Bui, Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Susun Berkas Pleidoi: Berjuang

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) menjalani sidang tuntutan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
tribunjatim.com/danendra kusuma
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Senin (15/1/2024). Terdakwa kasus kebakaran Bromo dituntut 3 tahun penjara 

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya. 

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya. 

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved