Berita Probolinggo
Dituntut 3 Tahun Bui, Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Susun Berkas Pleidoi: Berjuang
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) menjalani sidang tuntutan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
tribunjatim.com/danendra kusuma
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Senin (15/1/2024). Terdakwa kasus kebakaran Bromo dituntut 3 tahun penjara
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Tags
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletub
Sidang tuntutan
sidang pleidoi
Andrie Wibowo Eka Wardhana
Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Probolinggo
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Probolinggo
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.