Berita Viral
Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Lalu menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
wanita gugat pacar
Windy Ekaputri Datta
Kupang
NTT
Carlos Daud Hendrik
ending kasus wanita gugat pacar Rp1 M
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.