Berita Viral
Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Lalu menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
wanita gugat pacar
Windy Ekaputri Datta
Kupang
NTT
Carlos Daud Hendrik
ending kasus wanita gugat pacar Rp1 M
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Berita Terkait: #Berita Viral
| Pembelaan Pemilik Warung Bakso yang Ditutup Satpol PP Diduga Bahan Non Halal: Sebenarnya Halal |
|
|---|
| Hukuman untuk Peserta TKA yang Live TikTok saat Ujian, Siswa Lain Malu: Balik ke Moral Pribadi |
|
|---|
| Dipandang Tetangga Orang Mampu, Setyaningsih Tewas Membusuk, 2 Anaknya Kurang Gizi Sebulan Tak Makan |
|
|---|
| Saldo MBG Rp 1 Miliar Lenyap setelah Kepala SPPG Terima Chat Palsu, Nurut Diminta Ganti Kata Sandi |
|
|---|
| Budianto Diperas Rp 1 Miliar Oleh Oknum Polri dan TNI, 1 Polisi Diduga Ditangkap dan TNI Selidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/calon-pengantin-pria-tewas-dibunuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.