Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar

Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Tribun Sumsel
Ilustrasi wanita gugat pacar Rp1,4 M karena ingkar janji tak dinikahi 

Lalu menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved