Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ingat Terdakwa Kebakaran Bromo? Rugikan Negara Rp 741 M, Nasib Kini Telah Ditentukan, Didenda Rp 3 M

Masih ingatkah anda dengan tragedi kebakaran Bromo karena sesi prewedding dengan flare yang memicu kebakaran? Kini hukumannya telah dijatuhkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Terdakwa kebakaran gunung bromo yang viral di media sosial kini akhirnya harus mengganti denda sebesar Rp 3 M 

Bahkan, permintaan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Paruman Dukun Tengger, Sutomo dan enam kepala desa penyangga, yang mewakili warga.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Sambit Ponorogo, Warga Kehilangan Sumber Air: Selang Meleleh, Pipa Terbakar

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger dan tokoh adat Tengger," terangnya.

Warga Tengger memaafkan lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Meski begitu, secara moral, pelaku dan saksi harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan alam Gunung Bromo.

Baca juga: Penutupan Total Kawasan Bromo Berdampak pada Sektor Wisata, Pelaku Jasa Jeep: Pusing kalau Begini

Terkait hukum, warga Tengger menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Tetangga kita kekurangan air bersih karena pipa penyalur rusak karena kebakaran. Kita butuh ekosistem pulih seperti sebelum kebakaran. Perlu pengadaan bibit kayu dan rumput untuk menunjang keindahan Bromo," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved