Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Maling Motor di Surabaya Jual Barang Curian ke Madura, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Barang Haram

Sepak terjang maling motor Kusnadi Purnomo (45) yang kerap meresahkan warga Surabaya Barat akhirnya dihentikan oleh Tim Antibandit Polsek Tandes Polre

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Tersangka pencurian motor, Kusnadi diinterogasi Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo,. Maling motor ini ngaku jual barang curian ke Madura. Uang hasil kejahatan dipakai beli barang haram 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sepak terjang maling motor Kusnadi Purnomo (45) yang kerap meresahkan warga Surabaya Barat akhirnya dihentikan oleh Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya. 

Pria pekerja serabutan itu, ditangkap usai kepergok saat mencoba mencuri motor milik kuli bangunan yang sedang melakukan pengecoran sebuah rumah di Kelurahan Banjarsugihan, Tandes, Surabaya. 

Aksinya pada Rabu (3/1/2024) sore mencuri motor Honda Astrea Supra bernopol L-6101-VU itu, gagal total, saat kepergok korban berinisial AN. Lalu disergap beramai-ramai dan menjadi bulan-bulanan warga. 

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka sudah beraksi di dua lokasi kecamatan Kota Surabaya. 

Selain di wilayah Banjarsugihan, Tandes, Surabaya. Sebelumnya juga, tersangka pernah mencuri di area pusat perbelanjaan kawasan Kecamatan Pakal, Surabaya. 

Baca juga: Pengedar Pil Koplo untuk Kalangan Pelajar Surabaya Kena Jebakan Polisi

Baca juga: Bermula Cekcok di Flyover Jembatan Suramadu, Maling Motor Dicokok Polisi Buntuti Korban dari Sampang

"Menurut pengakuannya, sudah beraksi 2 kali. Dia sistem keliling kalau ada kesempatan langsung diambil," ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Tersangka Kusnadi beraksi dibantu oleh satu orang temannya yang berinisial R. Kini sosok R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu anggota Polrestabes Surabaya. 

"Korban tukang bangunan, bernama Andre, dia saat melakukan pengecoran di dalam bangunan, dan motor ditaruh di luar, dan diambil tersangka. Dia pakai kunci T, dengan merusak lubang kunci," pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka Kusnadi mengaku, dirinya biasa menjual motor hasil curian tersebut ke Pulau Madura. 

Harga yang dipatok sekitar tiga juta rupiah. Keuntungannya dibagi dua. Tersangka Kusnadi mengaku menggunakan uang tersebut untuk makan sehari-hari dan membeli barang haram jenis sabu-sabu. 

"Rencana jual ke madura. Satu penadah, jualnya 3 juta. Enggak bawa jimat. Uangnya buat makan. Kalau murel enggak, tapi buat beli sabu," ujar Tersangka Kusnadi. 

Tersangka Kusnadi tak menampik dirinya sebagai sebagai residivis. Pada tahun 2018 silam, pernah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya hingga divonis tujuh tahun penjara. 

"Residivis narkotika ditangkap polrestabes, vonis 7 tahun," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved