Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nyalakan Strobo dan Sirine, Pengemudi Fortuner Kawal Bus Pariwisata hingga Bikin Macet, Warga Geram

Aksi pengemudi Fortuner buat warga geram. Pengemudi Fortuner itu nyalakan strobo dan sirine hingga buat kemacetan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Nyalakan Strobo dan Sirine, Pengemudi Fortuner Kawal Bus Pariwisata hingga Bikin Macet, Warga Geram 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pengemudi Fortuner buat warga geram.

Pengemudi Fortuner itu nyalakan strobo dan sirine hingga buat kemacetan.

Ia mengawal jalan sebuah bus pariwisata.

Yang membuat pengendara lain tak terima adalah bahwa pengemudi itu hanyalah warga sipil.

Baca juga: Gunakan Sirine dan Strobo, Pengemudi Honda Brio Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota

Peristiwa ini terjadi di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Video aksi pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @wisata.ciwidey, Minggu (21/1/2024).

Dalam video itu terlihat mobil berpelat nomor hitam T 4 AD mengawal bus pariwisata, melansir dari TribunJabar ( grup TribunJatim.com ).

Tak hanya itu, mobil sipil itu terlihat membunyikan sirene patwal dan menyalakan lampu rotator atau strobo untuk membuka jalan.

Aksi pengemudi Fortuner itu pun membuat sebagian masyarakat geram karena kerap membuat kemacetan dan kegaduhan di area tersebut.

Selain itu, sebenarnya pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.

Baca juga: Cegah Penggunaan Strobo dan Sirene pada Mobil Pribadi di Malang, Polisi Gencarkan Dikmas Lantas

Perlu diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas.

Artinya, tidak semua mobol bisa dipasang aksesoris tersebut, terutama kendaraan sipil.

Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lebih lanjut, pada Pasal 134, disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk Bikin Nyawa Pemotor di Probolinggo Melayang

Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Bus Tentrem Tabrak Truk Tronton di Tol Sidoarjo-Porong, Sopir Ugal-ugalan

Sementara itu aksi sopir truk yang diduga ugal-ugalan hingga menyerempet mobil Pajero juga menjadi berita viral.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Momen itu viral di media sosial setelah diunggah oleh sang pengendara mobil Pajero di TikTok @miminlasminiati, Sabtu (20/1/2024).

Dalam unggahannya, emak-emak pengendara itu tampak terkejut setelah mobil miliknya diseremput oleh truk.

Ia menyebut sopir truk itu diduga ugal-ugalan di jalan sehingga menyerempet mobil Pajero yang baru dua bulan dibelinya.

Namun, bukannya ngamuk atau marah-marah pada ke sang sopir.

Emak-emak itu terlihat mencoba komunikasi secara baik-baik.

Bahkan, wanita yang mengenakan batik biru dan kerudung putih itu masih tersenyum.

Baca juga: Nasib Remaja 16 Tahun Surabaya Nyetir Innova Ugal-ugalan Tabrak Pemotor hingga Tewas

"Supir truk ugal2an nyerempet PAJEROku yg baru 2 bln dibeli, bukannya marah2 malah diajak salaman," tulisnya, dikutip Tribunjabar.id, Minggu (21/1/2024).

Saat turun dari kemudi mobil, emak-emak itu meminta sang sopir agar tak ngebut.

"Jangan ngebut-ngebut pisan," ujarnya.

Sopir itu pun meminta maaf atas kesalahannya dan mengatakan bahwa di depannya ada motor yang tidak minggir setelah di klakson sehingga menyerempet mobil Pajero tersebut.

"Kalo gak ada motor tadi gak akan kena bu," ujar sopir truk tersebut.

Pengendara mobil itu pun memaafkan kesalahan sopir truk itu dan hanya melihat sim saja.

"Saya maafin ya, saya juga ya sama-sama, kan di jalan sama-sama, ini berarti pure kesalahan bapak," ujar pengendara mobil tersebut.

Baca juga: Nyaris Serempet Bus Lain, Aksi Ugal-ugalan Sopir di Lamongan Bikin Penumpang Menjerit Ketakutan

Dalam video itu juga terlihat sejumlah kerusakan, seperti body mobil yang tergores dan spion yang patah.

Unggahan itu pun viral di media sosial hingga telah ditonton lebih dari 910 ribu kali.

Sikap emak-emak pengendara mobil itu pun menuai pujian dari warganet.

@and***.
sangat bijak sekali.

@ira***.
masyaallah bu.. baik banget, semoga ibu dan keluarga d beri kesehatan dan kemudahan di segala urusan.

@mam***.
pantesan ibu ky .orang baik ibu ya...mksh ya bu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved