Terapis Pijat di Malang mutilasi pasien
Tersangka Mutilasi Pasien Pijat Peragakan 21 Adegan saat Rekonstruksi, Ada Fakta Baru Ditemukan
Tersangka Mutilasi Pasien Pijat Peragakan 21 Adegan saat Rekonstruksi, Ada Fakta Baru Ditemukan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Dirinya juga menambahkan, bahwa fakta baru dari rekonstruksi tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara.
"Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.
Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).
Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.
Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.
Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.
Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.
Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.
Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
RunningNews
TribunBreakingNews
terapis pijat mutilasi pasien
terapis pijat di Malang mutilasi pasien
mutilasi
rekonstruksi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kubur Potongan Kepala Korban, Terapis Pijat di Malang yang Mutilasi Pasien Doakan Tenang di Sisi-Nya |
![]() |
---|
Terapis Pijat di Malang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mengaku Dihantui Sosok Korban saat Praktik |
![]() |
---|
Pelaku Terapis Pijat Sempat Mengaku ke Istri Usai Mutilasi Korban : Syok Hingga Pingsan dan Tertekan |
![]() |
---|
Pengakuan Terapis Mutilasi Pasien di Malang, Ngaku Belajar Ilmu Pelet Sejak 2003 |
![]() |
---|
Kekejian Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasien, Potong-potong Tubuh 8 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.