Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sekolah di Probolinggo Bakal Ada Pendidikan Antikorupsi, Pemkot Mulai Siapkan Regulasi

Sekolah di Probolinggo Bakal Ada Pendidikan Antikorupsi, Pemkot Mulai Siapkan Regulasi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bakal memulai pelaksanaan pendidikan antikorupsi di masing-masing sekolah.

Saat ini, Pemkot menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, pihaknya akan menyiapkan regulasi ihwal penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah

Menurutnya, pendidikan antikorupsi penting untuk diberikan sejak dini. 

"Melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kami akan segera menyiapkan regulasi, perencanaan, hingga monitoring, dan evaluasi untuk implementasi pendidikan antikorupsi ini," katanya, Kamis (8/2/2024). 

Dia meminta Inspektorat untuk segera mengawal regulasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ini. 

Sehingga pendidikan antikorupsi dapat lekas diimplementasikan. 

"Jadi saya meminta kepada Inspektorat untuk segera mengawal regulasi yang harus kami gunakan untuk pendidikan antikorupsi ini," paparnya. 

Gagasan pendidikan antikorupsi di sekolah muncul saat jajaran Pemkot mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi. 

Rakornas ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri dan diikuti secara daring di Ruang Command Center kantor wali kota setempat.

Diketahui, rakornas ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas PAK yang diadakan pada tahun 2018. 

Pada Rakornas sebelumnya, dihasilkan komitmen dan rencana aksi Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.

Dalam hal itu disebutkan, bahwa setiap lembaga harus menerbitkan regulasi yang dapat digunakan oleh semua satuan pendidikan dan satuan kerja di bawahnya untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved