Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Warga Jember Syok Dapat Undangan Ada Sisipan Amplop Uang Rp20 Ribu, Akhirnya Dimasukkan Kotak Amal

Video serangan fajar mendekati pelaksanaan Pemilu 2024 ini menyebar di grup WhatsApp.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Video warga Jember mengaku dapat serangan fajar di Pemilu 2024 isi uang Rp20 ribu 

Devi mengaku masih mengumpulkan bukti petunjuk.

Ia juga masih mencari identitas pembuat video hingga KPPS yang bertugas di lapangan, untuk dimintai keterangan.

"Misal diduga terjadi pelanggaran, kalau arahnya politik uang maka jatuhnya pelanggaran pidana."

"Tapi harus kami cari tahu dulu subjeknya siapa, peristiwanya harus kami kaji, tidak langsung dijadikan temuan," urainya.

Tangkap Layar video warga yang ngaku dapat serangan fajar mendekati Pemilu 2024
Tangkap layar video warga yang ngaku dapat serangan fajar mendekati Pemilu 2024 (Istimewa)

Sebelumnya Bawaslu menelusuri video warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, dapat amplop isi uang bergambar calon anggota legislatif DPR RI.

Video tersebut diduga direkam setelah Rapat Konsolidasi Caleg di wilayah Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura.

Uang tersebut ditaruh dalam amplop bergambar caleg dari salah satu partai, viral di media sosial.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengaku sudah menerima laporan video tersebut.

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.

"Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu," kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana, siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima."

"Itu yang perlu dipastikan terlebih dahulu," imbuhnya.

Addahra lantas mengungkap aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam aturan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta Pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved