Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Perlawanan Crazy Rich Surabaya Budi Said Soal Korupsi Antam di Praperadilan, Sewa 3 Advokat Senior

Untuk pertama kalinya Budi Said, konglomerat asal Surabaya memberikan penjelasan secara resmi terkait persetuannya lawan PT Antam, gara-gara jual-beli

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon saat menggelar konferensi pers di Surabaya. 

"Bisa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi, gugatan itu tidak bisa dipidana," jelasnya.

Dalam kasus ini, Antam menurutnya juga tidak jelas menentukan posisi status perusahaan. Disebut perusahan terbuka, tapi di sisi lain juga BUMN. Sedangkan berdasarkan ilmu yang ia pelajari  perusahaan BUMN hanya bisa digugat oleh Menteri Keuangan, bukan perseorangan.

"Kalau Antam adalah BUMN yang bisa menggugat keperdataan ya negara, atau pihak yang memiliki legal standing yaitu Menteri Keuangan. Lah ini kok bisa  gugatan perdata di tingkat pengadilan dan kasasi bisa menang," kata Danny, yang suaranya tersekat kering di tenggorokan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved