Berita Surabaya
Perlawanan Crazy Rich Surabaya Budi Said Soal Korupsi Antam di Praperadilan, Sewa 3 Advokat Senior
Untuk pertama kalinya Budi Said, konglomerat asal Surabaya memberikan penjelasan secara resmi terkait persetuannya lawan PT Antam, gara-gara jual-beli
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon saat menggelar konferensi pers di Surabaya.
"Bisa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi, gugatan itu tidak bisa dipidana," jelasnya.
Dalam kasus ini, Antam menurutnya juga tidak jelas menentukan posisi status perusahaan. Disebut perusahan terbuka, tapi di sisi lain juga BUMN. Sedangkan berdasarkan ilmu yang ia pelajari perusahaan BUMN hanya bisa digugat oleh Menteri Keuangan, bukan perseorangan.
"Kalau Antam adalah BUMN yang bisa menggugat keperdataan ya negara, atau pihak yang memiliki legal standing yaitu Menteri Keuangan. Lah ini kok bisa gugatan perdata di tingkat pengadilan dan kasasi bisa menang," kata Danny, yang suaranya tersekat kering di tenggorokan.
Tags
Crazy Rich Surabaya
Budi Said
status tersangka Budi Said
gugatan praperadilan
PT Antam
korupsi jual beli emas
Kejaksaan Agung
Surabaya
TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.