Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Perlawanan Crazy Rich Surabaya Budi Said Soal Korupsi Antam di Praperadilan, Sewa 3 Advokat Senior

Untuk pertama kalinya Budi Said, konglomerat asal Surabaya memberikan penjelasan secara resmi terkait persetuannya lawan PT Antam, gara-gara jual-beli

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon saat menggelar konferensi pers di Surabaya. 

Dalam rentan waktu Maret-November 2018 terjadi transaksi pembelian emas sebanyak 73 kali. Hingga terkumpul sebanyak 5 ton emas batangan.

Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke PT Antam.  Dari pembelian emas 5 ton, Budi Said merasa ada bonus emas yang seharusnya diterima yaitu 1.136 kilogram atau satu ton seratus tiga puluh enam kilogram.

"Bonus ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih oleh saudara Budi tapi tidak segera diberi," ucapnya.

Budi merasa ditipu, lalu membuat laporan penipuan ke Polda Jatim hingga akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga orang di antaranya orang dalam Antam yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, Misdianto, serta seorang broker bernama Eksi Anggraini dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana penipuan.

"Adanya putusan tersebut Budi Said melakukan gugatan perdata (terhadap PT Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi ini memang untuk 1.136 kilogram. Di pengadilan negeri dia (Budi Said) menang, di pengadilan tinggi kalah. Tapi begitu kasasi Budi menang, sekali lagi untuk 1.136 kilogram," sebutnya.

Setelah menang kasasi, Budi mengajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dibalas Antam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Maksudnya Antam agar pengadilan melakukan pengecekan gugatan perdata yang dimenangkan Budi. Hasilnya, Antam kalah.

"Setelah PK menang, Budi mengingatkan Pengadilan Surabaya untuk mengajukan eksekusi ke Antam. Nah, saat itu muncul laporan Antam di Mabes Polri yang Budi sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi laporan itu sudah SP3 atau sudah dihentikan," sebut Sidabukke.

Tiba-tiba 18 Januari lalu Budi Said dipanggil Kejaksaan Agung. Sudah bolak-balik menang di meja hijau, Budi berangkat ke Jakarta sendirian tanpa didampingi pengacara. Pikirnya ia dipanggil hanya dimintai keterangan.

Namun, pada hari itu juga Budi Said dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jual-beli emas hingga menyebabkan kerugian negara 1.136 emas atau setara emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

"Nilai itu kan yang diajukan saudara Budi dalam rangka dieksekusi. Maka kami mempertanyakan di mana kerugian negara?, itu kan bonus. Maka dari itu, kami ajukan praperadilan," terang Sidabukke.

Sementara dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menetapkan tersangka Budi Said sudah melalui pemeriksaan secara intensif.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Praktisi Hukum, Danny Wijaya memprediksi Budi Said akan menang atas gugatan praperadilan. Ia bisa lolos dari status tersangka dan bebas. Alasan yang mendasar Budi Said mempunyai putusan menang gugatan perdata di tingkat kasasi.

Kedua, PT Antam adalah perusahaan terbuka, artinya saham badan usaha itu dari negara dan sebagaian lagi berasal pihak-pihak swasta. Maka, apabila Budi Said dianggap ada kekurangan nominal dalam pembelian emas 5 ton, yang tepat  digugat perdata bukan dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved