Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Anggota PPK Padangan Bojonegoro Terancam Disanksi Imbas Imbas ‘Kisruh’ Rekap Suara Pemilu 2024

Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padangan, Kabupaten Bojonegoro sempat diwarnai ‘kisruh’

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
KPU Bojonegoro
Suasana rekapitulasi suara di Sekretariat PPK Padangan, Rabu (21/2/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padangan, Kabupaten Bojonegoro sempat diwarnai ‘kisruh’. 

Hal itu terjadi saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 kriteria Pileg DPRD Bojonegoro pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Salah satu pokok perkaranya, sejumlah suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga desa yang semula menjadi milik caleg Partai Golkar dapil setempat bernama Anis Mustofa berpindah ke caleg dapil serupa dari partai yang sama yakni Imam Sasono.

Atas hal tersebut, dua caleg itu meninjau proses rekapitulasi suara di Sekretariat PPK Padangan. Para petinggi sejumlah partai politik juga ikut meluruk.

Di antaranya Ketua DPD Partai Golkar Bojonegro Mitroatin, Ketua DPC PKB Anna Mu’awannah, Ketua DPD Partai Demokrat Sukur Priyano.

Baca juga: Mutasi Pejabat Pemkab Bojonegoro Mendadak Batal, Muncul Isu Intervensi Mantan Bupati

Kedatangan para petinggi partai politik itu ingin memastikan, perkara berpindahnya suara tak terjadi pula pada caleg atau partai politik mereka.

Selain para petinggi partai politik, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rahman dan Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya juga datang.

Setelah mengroscek, para pihak yang meluruk Sekretariat PPK Padangan itu kemudian menyepakati agar rekapitulasi yang dilakukan PPK Padangan dihentikan dan diulangi. Operatornya sirekap juga harus diganti. Demi menghilangkan kecurigaan dan memenuhi asas keadilan.

Setelah rekapitulasi itu dihentikan dan diulang, saat ini proses dimaksud sudah rampung. Terkini, KPU Bojonegoro sedang menyelidiki dan menyiapkan sanksi untuk anggota PPK Padangan yang mengotoritasi rekapitulasi suara di Kecamatan Padangan.

Baca juga: KPU Bangkalan Terancam Sanksi Pidana Pemilu Imbas Abaikan Rekomendasi Coblos Ulang dari Bawaslu

“Ya, ada sanksi untuk anggota PPK Padangan,” ujar Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman kepada Tribunjatim.com, Minggu (25/2/2024) siang.

Seperti apa sanksi untuk anggota PPK Padangan dimaksud, Ketua KPU Bojonegoro asal Kecamtan Manyar, Kabupaten Gresik ini tidak memberi keterangan detail.

Dia hanya mengatakan, sanski untuk para anggota PPK Padangan tersebut sedang digodok.

Terpisah, Komisioner KPU Bojonegoro Mustofirin mengemukakan hal serupa. Anggota PPK Padangan memang terancam disanski. Namun, seperti apa sanksi itu, Komisoner KPU Bojonegoro Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM ini belum menerangkan.

“Kami(KPU Bojonegoro, red) masih melakukan pendalaman,” pungkas pria asal Kabupaten Tuban yang juga pernah berkarir di Bawasalu Bojonegoro tersebut

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved