Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten

Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ketiga tersangka saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (26/2/2024). 

Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan berstatus sebagai residivis, karena pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim akibat menjalankan aksi penjambret dan pencuri modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.

"Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi," pungkasnya. 

Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved