Berita Surabaya
Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten
Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ketiga tersangka saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (26/2/2024).
Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan berstatus sebagai residivis, karena pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim akibat menjalankan aksi penjambret dan pencuri modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.
"Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi," pungkasnya.
Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.