Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bisa Kirim Bakal Calon Wali Kota pada Pilkada 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Ingin Berkoalisi

Meski bisa mengirim Bakal Calon Wali Kota pada Pilkada 2024 mendatang, DPC PDI Perjuangan Kota Malang ingin berkoalisi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyatakan, sebagai ketua DPC, ia akan merekomendasikan koalisi dengan partai lain untuk mengusung bakal calon wali kota pada Pilkada 2024. 

Ada dua hal yang diperhatikan I Made Riandiana Kartika bagi mereka yang layak maju menjadi bakal calon wali kota.

Pertama memiliki pengalaman di pemerintahan. Mereka yang memiliki pengalaman di pemerintahan juga dinilai memiliki minat mengabdi kepada masyarakat. Lalu juga didukung oleh partai dan masyarakat.

"Jadi, di samping kemampuan SDM internal, juga harus didukung tingkat elektabilitas. Kalau saya meihat hanya dua poin itu saja. Seberapa bagusnya calon, kalau tidak ada elektabilitas ya tidak jadi. Begitupun juga sebaliknya, tingkat elektabilitas bagus, tapi kemampuan rendah, juga tidak bagus," paparnya.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhammad Toyib menjelaskan syarat sebuah partai politik bisa mengusung calon pimpinan daerah sebagai peserta Pilkada tertera dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

“Di Pasal 40 ayat 1 disebut parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pileg,” tegas Toyib.

Dari syarat ini saja, PDI Perjuangan sudah bisa mengusung calonnya sendiri.

Pasalnya, 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Kota Malang adalah 9.

PDI Perjuangan mengklaim berhasil mengantongi perolehan kursi di DPRD Kota Malang sebanyak 9 kursi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved