Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Terkini Ronald Tannur Aniaya Kekasih hingga Tewas Tak Lama Lagi akan Jalani Persidangan

Nasib Terkini Ronald Tannur Aniaya Kekasih hingga Tewas Tak Lama Lagi akan Jalani Persidangan di Pengadilan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ronald Tannur diapit dua penyidik berjalan masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih ingat dengan nama Dini Sera Afrianti.

Janda anak satu asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur usai berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc.

Tersangka Ronald Tannur dikabarkan segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faisal menjelaskan, kasus Ronald Tannur sudah masuk daftar registrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nomor perkaranya yaitu 454/Pid.B2024/PN Sby. 

“Jadwal sidang pertama pada hari Selasa,19 Maret 2024. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik," ujar Alex.

Alex membeberkan kemungkinan sidang akan berlangsung secara offline. Itu artinya terdakwa dihadirkan di tempat sidang.

Terkait pengamanan untuk sidang, sambung Alex mengatakan, bahwa perkara-perkara seperti ini, biasanya Kejaksaan yang mengontak Kepolisian.

“Biasanya sudah disiapkan oleh Kejaksaan yang menghubungi Polisi, karena sidangnya offline,”ujarnya.

Kronologi kasus ini bermula Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti karaoke bersama teman-temannya di Blackhole KTV, Lenmarc.

Namun, saat di sana ternyata pasangan ini bertengkar.

Baca juga: Kasus Ronald Tannur Bakal Segera Sidang di PN Surabaya, Kejari: Ada 4 Jaksa Tuntut Terdakwa 

Sampai akhirnya Ronald Tannur memukul, menendang, menghantamkan kepala Dini menggunakan botol minuman beralkohol jenis saat berada di dalam lift.

Penganiayaan tidak berhenti di situ. Saat di basement (tempat parkiran) Dini Sera sudah lemas hampir tak berdaya.

Dia duduk menyenderkan badannya di sebelah kiri mobil Ronald. Saat itulah Ronald Tannur  mengendarai mobilnya dan menggilas sang kekasih sampai Dini terseret sejauh lima meter.

Polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana.

Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved