Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Jelang Sahur, Gerak-gerik Pria Sampang Ini Bikin Curiga, Buang Sesuatu ke Jalan Sebelum Ditangkap

Jelang Sahur, Gerak-gerik Pria Sampang Ini Bikin Curiga, Buang Sesuatu ke Jalan Sebelum Ditangkap

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Kondisi MS, budak sabu yang berhasil di bekuk polisi di Desa Baruh, Sampang, pada (26/03/2024) menjelang sahur 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat dibekuk pihak kepolisian setempat.

Pria berusia 36 tahun tersebut menjadi incaran anggota Polsek Sampang lantaran membawa kristal putih, alias narkotika jenis sabu-sabu

Penangkapan budak sabu itu dilakukan saat polisi tengah melaksanakan Operasi Pekat di pinggir jalan raya Desa Baruh, Sampang, pada (26/03/2024) menjelang sahur.

Kapolsek Sampang Kota AKP Tomo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Riza, mengatakan bahwa, penangkapan tersangka diawali dengan informasi dari masyarakat. 

Sehingga dirinya bersama personel lainnya mencoba menyelidiki dan tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Baca juga: Akhir Sepak Terjang Pengedar Narkoba di Kediri, Ngaku Dapat Barang dengan Sistem Ranjau

Baca juga: Dulu Keluar Masuk Bui, Aktor Kini Menang Penghargaan Bergengsi, Karier Pernah Hancur Imbas Narkoba

Saat dilakukan pengejaran, tersangka diketahui membuang barang bukti tersebut ke jalan raya, namun berhasil ditemukan. 

"Kami menemukan barang bukti satu buah plastik klip kecil berisikan sabu, seberat ±0,17 gram," ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Pasca, tersangka berhasil diamankan, pihaknya bergegas membawa MS bersama barang buktinya ke Mapolsek Sampang dan di saat itu juga tersangka mengakui perbuatannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya

Baca juga: Ngaku Butuh untuk Operasi Istri, Suami di Bangkalan Malah Pakai Uang untuk Kulakan Barang Haram

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved