Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Terkuak Pelaku Gendam Embat Uang Takmir Masjid, Polisi Malang Ringkus Tersangka saat Lagi di Masjid

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku gendam. Sebanyak tiga tersangka diamankan,dan dua di antaranya merupakan residivis

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Satreskrim Polresta Malang Kota saat menunjukkan ketiga tersangka berikut barang bukti, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku gendam. Sebanyak tiga tersangka diamankan, dan dua di antaranya merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka beraksi di depan sebuah minimarket yang terletak di Puncak Borobudur Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Sebagai informasi, identitas tersangka adalah Hamka (39), asal Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan dua tersangka yang merupakan residivis yaitu Hadi (57), asal Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dan M. Nasir (60), asal Kecamatan Doa Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang.

Lalu untuk identitas korban, bernama Soetarno (71), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan merupakan takmir Masjid An Nur Griya Shanta.

"Ketika itu, korban hendak membayar token listrik di minimarket tersebut. Lalu, ia bertemu dua tersangka dan ditawari CSR senilai Rp 500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Takmir Masjid di Malang Melongo Tabungan Rp 95 Juta Tiba-tiba Raib, Berawal saat Bayar Token Listrik

Lalu, tersangka mengajak korban untuk melakukan survei dan mengambil dokumentasi foto masjid. Tersangka berdalih, hal itu dilakukan agar dana CSR bisa dicairkan.

Setelah itu, korban diminta kembali ke ATM minimarket sebelumnya untuk mengecek saldo.

"Di saat itulah, tersangka diam-diam mencatat nomor pin korban. Kemudian, tersangka meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban," jelasnya.

Selanjutnya, korban diberi nomor WhatsApp yang mengabarkan apabila uang sudah ditransfer. Tidak lama kemudian, korban mengecek saldo melalui M-Banking.

"Ketika dicek, korban kaget karena banyak sekali transaksi dengan nominal mencapai Rp 95 juta. Sementara sisa saldo di rekening korban, hanya menyisakan Rp 500 ribu saja," terangnya.

Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2024 Selesai, Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Petasan

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat pelaku gendam tersebut.

"Tiga tersangka berhasil kami tangkap saat berada di depan masjid di wilayah Kota Cirebn, Jawa Barat pada Jumat (29/3/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan," bebernya.

Dari tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 21 barang bukti. Mulai kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 1,95 juta, dan satu unit Toyota Avanza.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Diketahui, ternyata ada satu orang berinsial MI yang juga bagian dari komplotan tersebut, ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih diburu petugas.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved