Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Gegara Tidak Bayar Iuran Lingkungan, Warga Perumahan di Gresik Digugat Developer ke Pengadilan

Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
IPL - Sidang gugatan kasus IPL yang menggugat penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo - Gresik, Senin (22/4/2024) 

Makam palsu tersebut tiba-tiba dibangun oleh seseorang. Berdiri di lahan kosong yang merupakan bekas tambang Semen Gresik.

Warga perumahan ABR pun geger dengan adanya makam tersebut.

Meski warga melakukan penolakan, makam palsu di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, tetap dibongkar, Rabu (20/9/2023).
Meski warga melakukan penolakan, makam palsu di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, tetap dibongkar, Rabu (20/9/2023). (Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Manyar)

Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Makam Ayah Sunan Giri Akhirnya Dibekuk, Total Kehilangan Capai Rp 25 Juta

Apalagi keberadaan makam sempat banyak diziarahi oleh orang-orang dari luar warga perumahan.

Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo mengatakan, pembongkaran makam ini berjalan kondusif.

Pembongkaran makam palsu dilakukan berdasarkan keluhan warga ABR atas aktivitas peziarah di area tersebut.

Terlebih, makam tersebut sudah dilakukan pengkajian dan tidak dibenarkan jika makam tersebut merupakan makam wali.

"Pembongkaran makam dilakukan oleh pemilik lahan sendiri, dalam hal ini PT Semen Indonesia. Makam baru-baru ini dibangun, sekitar 1 tahunan. Kemudian ada konflik lahan pembangunan makam tersebut,” tambahnya," ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Kuburan Dibongkar Setelah Dua Tahun Dimakamkan, Imbas Keluarga Tak Pilih Oknum Caleg di Pemilu 2024

Saat pembongkaran makam terjadi, ada beberapa warga yang menolak untuk dilakukan pembongkaran.

Namun, mayoritas warga menerima jika makam dibongkar dan diratakan. 

“Memang sempat ada penolakan dari warga sekitar dan warga luar, tapi pembongkaran tetap dilakukan. Dengan disaksikan warga, Ketua RW 20, dan tim PT Semen Indonesia (Persero) Tbk," ungkapnya.

Setelah dibongkar, akses menuju lahan bekas makam sudah dilakukan penutupan.

 

Warga Bundaran Dolog Tolak Lahan Dihargai Rp20 Juta per Meter

Sementara di Surabaya, nilai apraisal 29 persil atau lahan warga Bundaran Dolog, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, untuk proyek flyover Taman Pelangi sudah dibagikan.

Nilainya sekitar Rp 20 juta per meter atau sekitar 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved