Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Gegara Tidak Bayar Iuran Lingkungan, Warga Perumahan di Gresik Digugat Developer ke Pengadilan

Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
IPL - Sidang gugatan kasus IPL yang menggugat penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo - Gresik, Senin (22/4/2024) 

Yang menolak nanti berlaku konsinyasi (ganti rugi dibayarkan Pengadilan). "Kami akan lakukan pendekatan lagi hingga bulan depan. Kalau mentok ya konsinyasi. Tapi ada juga yang nilainya lebih dari 2 kali NJOP," katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati meminta Pemkot harus memperhatikan hak akan papan atau tempat tinggal warga setelah dibebaskan lahan. Tapi warga juga tidak boleh warga meminta harga yang tidak wajar.

"Kami akan evaluasi setelah pemberian nilai apraisal itu. Kalau menolak tentu dengan mekanisme konsinyasi," kata Aning

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved