Berita Gresik
Gegara Tidak Bayar Iuran Lingkungan, Warga Perumahan di Gresik Digugat Developer ke Pengadilan
Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digugat ke Pengadilan Negeri Gresik oleh pengelola Perumahan, sebab dinilai tidak bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Kuasa hukum Pengelola Perumahan yaitu Wellem Mintarja, mengatakan, para tergugat seharusnya tunduk kepada pihak pengelola perumahan (developer) yaitu dengan membayar IPL.
Menurutnya, sampai saat ini, fasilitas umum dan fasilitas khusus Perumahan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
“Pengelolaan fasum dan fosos belum diserahkan ke Pemda Gresik, maka pihak developer berwenang melakukan pengelolaan lingkungan dengan menarik IPS. Maka kewajiban developer berhak mengelola lingkungan untuk kebersihan dan keamanan lingkungan,” kata Wellem, saat di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Detik-detik Perampokan Perumahan di Gresik, Korban Mengira Suami, Pelaku Mengenal Korban
Baca juga: Air Tak Mengalir Berhari-hari, Warga Perumahan Cerme Indah Senang Dapat Bantuan dari RSBK
Wellem menambahkan, saat ini pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik.
“Tutntutannya, biaya IPL akan digunakan penggugat untuk kepentingan bersama warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman,” katanya.
Wellem menambahkan, sejak tahun 2021 sampai sekarang, 50 orang warga Perumahan GPIR tidak mau membayar IPL.
Baca juga: Tolak Lahannya Dihargai Rp20 Juta per Meter, Warga Bundaran Dolog Bersurat ke Walikota Surabaya
“Awalnya hanya Rp 75.000 per bulan, sekarang naik menjadi Rp 125.000 perbulan. Biaya IPL meliputi biaya keamanan, perawatan fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan serta kebersihan lingkungan. Kenaikan ini menyesuaikan UMR (Upah Minimum Kota),” katanya.
Sementara, Maryadi, Ketua paguyuban Perumahan GPIR mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.
“Ada sebagian warga yang membayar IPL, sejak pembelian rumah tahun 2023 sampai 2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL. Sehingga, kami kaget, tiba-tiba digugat. Selama ini tidak ada mediasi,” kata Maryadi
Baca juga: Pengembang Wajib Buat Bozem sebelum Bangun Perumahan di Surabaya, Baktiono: Diatur Perda PSU
Makam Palsu di Perumahan Gresik Dibongkar
Sementara itu, makam palsu di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, tetap dibongkar.
Makam yang berdiri di lahan kosong itu dibongkar oleh pemilik lahan, dalam hal ini PT Semen Indonesia. Pembongkaran dilakukan pada Rabu (20/9/2023).
Aksi pembongkaran makam dikawal oleh pihak Polsek Manyar, Koramil Manyar, pihak kecamatan dan pemerintahan desa setempat.
Perumahan Graha Persada Indah Regency
TribunJatim.com
Tribun Jatim Network
Berita Gresik terkini
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)
Iuran Pengelolaan Lingkungan
Pengadilan Negeri Gresik
Graha Persada Indah Regency
Perumahan GPIR
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.