Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Gegara Tidak Bayar Iuran Lingkungan, Warga Perumahan di Gresik Digugat Developer ke Pengadilan

Puluhan warga Perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR), Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
IPL - Sidang gugatan kasus IPL yang menggugat penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo - Gresik, Senin (22/4/2024) 

Nilai apraisal pembebasan lahan untuk proyek nasional flyover atau underpass Bundaran Dolog itu lebih rendah dari pemerintahan warga.

Warga Kampung Jemur Gayungan itu sebelumnya meminta ganti rugi paling sedikit Rp 50 juta per meter.

Meski hampir semua tanda tangan, namun warga menolak nilai yang disampaikan Pemkot Surabaya tersebut.

"Kami tanda tangan itu sebagian bukti terima saja saat Dinas terkait menyerahkan nilai apraisal ganti rugi. Bukan berarti warga setuju," kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana, Minggu (21/4/2024).

Pembebesan Lahan - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, saat melintas di pintu masuk kampung, Kamis (18/4/2024).
Pembebesan Lahan - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, saat melintas di pintu masuk kampung, Kamis (18/4/2024). (TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ)

Baca juga: Besok Nilai Ganti Rugi Diserahkan, Warga Bundaran Dolog Surabaya Minta Rp55 Juta per Meter

Warga kampung Bundaran Dolog itu pun akan bersurat langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Anom menandaskan bahwa langkah itu juga merupakan kesepakatan warga Bundaran Dolog menyikapi keluarnya nilai apraisal pembebesan lahan.

Saat ini, warga Bundaran Dolog tersebut sudah mengetahui nominal harga ganti rugi mereka. Rata-rata, warga menempati rumah dan lahan tidak terlalu luas.

Hanya sekitar 40 meter persegi atau 50 meter persegi lebih. Mereka menerima ganti rugi antara Rp 800 juta sampai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, warga Bundaran Dolog dipanggil ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Jumat kemarin untuk menerima nilai apraisal. Dinas menunggu hingga 14 hari ke depan untuk selanjutnya akan diproses pencairan.

Meski menandatangani penyerahan apraisal itu, namun warga tetap minta
ditinjau kembali.

Pemkot sendiri menyebut bahwa penentuan nilai apraisal untuk ganti rugi itu dari lembaga independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketua RT Bundaran Dolog Anom kembali menuturkan bahwa warga ingin agar semua proses ganti rugi berjalan fair dan terbuka. Penentuan nilai itu dinilai warga belum fair karena tanpa diawali penjelasan dari tim apraisal soal nilai harga. Begitu juga menyangkut ganti rugi bangunan rumah dan lainnya.

Sementara di sisi lain, warga saat ini juga memprotes atas pemberlakuan sempadan kali Kebonagung milik Pemprov Jatim yang diberlakukan di lahan warga. Anom menyebut lahan mereka berkurang dari luasan awal. Paling sedikit lahan warga berkurang 5 meter.

Kini warga bersengketa dengan Dinas PU Sumberdaya Air Provinsi Jatim. Di Taman Pelangi disebutkan ada Saluran Induk Kebonagung yang juga terdapat sempadan kali. Ternyata dalam keputusannya, sempadan kali itu mengurangi luasan lahan warga yang akan dibebaskan.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya menyebutkan bahwa hak warga menolak atau menerima. Tapi sebagian besar warga menerima dan membubuhkan tanda tangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved