Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Marliah Kaget Mendadak Jadi WNA Malaysia, Tak Pernah ke Luar Negeri, Akibat Kelalaian Pemerintah

Marliah kaget saat tahu dirinya jadi WNA Malaysia, padahal tak pernah ke luar negeri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Medan
Marliah kaget jadi WNA Malaysia 

Memang ada permintaan langsung untuk mengembalikan NIK yang bersangkutan tapi mereka harus menunggu jawaban dari Dirjen lebih dahulu.

Oleh karena itu, progresnya selalu disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan baik dengan anaknya dan menantunya agar bersabar.

"Kemaren sudah ditandatangani Direktur, insyallah dalam waktu dekat selesai. Apapun dari Dirjen akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Baca juga: Tersesat Pakai Google Maps, Dua Bule Eropa Malah Ikut Acara Halalbihalal Desa Wonolelo, ‘Kami Lapar’

Sementara itu di Jawa Timur, petugas Imigrasi Kelas I TPI Jember menciduk turis laki-laki berinisial RBA yang diduga melebihi batas izin tinggal.

Pria berkewarganegaraan Malaysia ini diamankan ketika berada di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap WNA tersebut dilakukan pada 22 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Setelah telah mendapat laporan dari masyarakat, lantaran ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, WNA menggunakan jenis Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 hari di Indonesia, dengan batas akhir pada 9 November 2023.

"Dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang. Terhitung RBA telah melebihi batas waktu diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 165 hari," ucap Erdiansyah.

Erdiansyah menegaskan atas pelanggaran tersebut, WNA ini bisa dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

"Hal tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3," ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah saat jumpa pers mengenai penangkapan turis Malaysia, Selasa, (23/4/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, saat jumpa pers mengenai penangkapan turis Malaysia, Selasa (23/4/2024). (TribunJatim.com/Imam Nawawi)

Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Perdemuan Sebayang menambahkan, awalnya turis ini datang di Indonesia, turun di Bandara Juanda Surabaya.

"RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada Desember yang bersangkutan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember," ucapnya.

Selama tinggal di Kabupaten Jember. Katanya, turis ini menggunakan uang tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut. Kami nanti juga akan minta keterangan dari HM selaku calon istri WNA ini," ucap Perdemuan.

Oleh karena itu, Perdemuan menegaskan turis ini harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan, untuk dikembalikan ke negara asalnya.

"Dengan demikian setelah dilakukan tindakan deportasi yaitu pemulangan ke negara asalnya yakni Malaysia, dan dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved